PAN soal Twit Hanum Rais: Belum Tentu untuk Wiranto
Wakil Sekretaris Jenderal PAN Saleh Partaonan Daulay menilai cuitan tentang rekayasa untuk dana deradikalisasi oleh Hanum Rais di twitter
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Muannas meminta polisi untuk segera mengusut kasus ini. Menurutnya, akun-akun yang menyebarkan ujaran kebencian dan berita hoaks tersebut telah menyebarkan provokasi.
Twit Hanum Rais yang dimaksud berbunyi, 'Setingan agar dana deradikalisasi terus mengucur. Dia caper. Krn tdk bakal dipakai lg. Play victim. Mudah dibaca sbg plot. Diatas berbagai opini yg beredar terkait berita hits siang ini. Tdk banyak yg benar2 serius kenanggapi. Mgkn krn terlalu banyak hoax-framing yg selama ini terjadi'.
Laporan Jalaluddin teregister dengan nomor laporan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus 11 Oktober 2019. Akun-akun ini dilaporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 28 ayat 2 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Pelapor juga menilai akun-akun tersebut melanggar Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Diketahui UU Nomor 16 Tahun 1946 ditandatangani oleh Presiden ke-1 RI, Soekarno. Hingga saat ini peraturan tersebut masih dipakai untuk menjerat pelaku penyebaran hoaks. Pasal-pasal tersebut juga digunakan polisi saat menjerat Ratna Sarumpaet yang menyebarkan informasi bohong perihal penganiayaan yang diterimanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Jalaludin. Polisi masih mempelajari laporan tersebut. "Sekarang masih dalam dipelajari, penyelidikan," ujar Argo.
Akun-akun media sosial sejumlah orang tersebut dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Laporan itu tertuang dengan nomor LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus 11 Oktober 2019.
Hingga Jumat malam, Tribun masih berupaya menghubungi Hanum Salsabeila Rais dan pihak terlapor lainnya guna mengonfirmasi pelaporan kepolisian ini.
Dilaporkannya putri pendiri PAN Amien Rais, Hanum Salsabeila Rais, ke polisi ini bukan kali pertama. Pada Oktober 2018, Hanum bersama sejumlah pendukung calon presiden Prabowo Subianto dipolisikan karena diduga ikut menyebarkan informasi hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet. Namun, akhirnya Hanum menjadi saksi untuk perkara Ratna Sarumpaet. (tribun network/fah/kcm/dtc/coz)