Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Pemerintah Daerah Ini Dengan Tegas Melarang Wisatawan Asing Tinggal di Indekos, Ada Peraturan Bupati

Pemerintah daerah ini serius dengan pariwisata. Tak hanya memperhatikan lokasi objek wisata saja melainkan tempat wisatawan menginap.

Tribun Bali/Prima
Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, resmi melarang turis ngekos. Hal ini dituangkan dalam Perbup Nomor 35 tahun 2019. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah daerah ini serius dengan pariwisata. Tak hanya memperhatikan lokasi objek wisata saja melainkan tempat wisatawan menginap.

Pemerintah yang sudah menerapkan aturan ini yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali.

Pemkab Badung dengan tegas melarang wisatawan asing tinggal atau menyewa rumah kos. Pemilik kos juga dilarang menerima turis yang ingin ngekos.

Larangan ini berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pendaftaran Kembali, dan Penyesuaian Izin Pengelolaan Rumah Kos.

Pada Perbup ini juga mengatur aspek legalitas, pengendalian, serta pengawasan terhadap rumah kos yang mengatur hak dan kewajiban pengelola maupun penghuni kos.

Karenanya selain melarang wisatawan untuk ngekos, pemilik kos juga dilarang menerima turis yang ingin ngekos.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung, I Made Agus Aryawan, menjelaskan Perbup 35 Tahun 2019 ini merupakan aturan pelaksanaan atau turunan dari Perda Nomor 24 Tahun 2013 tentang Rumah Kos.

Baca: Wisatawan Asing Wajib Mendaftarkan IMEI Ponsel, Jika Tinggal di Indonesia Lebih dari 30 Hari

Baca: Begini Cara China Mata-matai Wisatawan Asing yang berkunjung di Negara Mereka

Baca: (VIDEO) Wisatawan Asing Jarang Tahu 7 Tempat Unik di Jepang Ini

Perbup ini menekankan pada aspek legalitas, pengendalian, serta pengawasan pengelolaan termasuk penghuni rumah kos.

“Perbup ini tidak ada mengatur tentang pengenaan pajak. Soal pengenaan pajak telah diatur dalam Perda 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel,” tegasnya, Selasa (8/10).

Pada Perda 15 Tahun 2011 tersebut juga dinyatakan rumah kos yang dikenakan pajak memiliki lebih dari 10 kamar, karena sudah dikatagorikan sebagai hotel.

Dalam Perbup 35 yang dikatagorikan rumah kos dengan jumlah kamar paling sedikit 5 kamar paling banyak 15 kamar untuk disewakan kepada penghuni untuk jangka waktu minimal satu bulan.

Menurut Agus Aryawan, terbitnya Perbup 35 ini tak lepas dari kondisi riil di lapangan.

Saat ini rumah kos menjamur di wilayah Badung tanpa memiliki aspek legalitas atau izin, sehingga sulit dilakukan pengawasan.

Terlebih ada kencendrungan saat ini banyak wisatawan asing memilih tinggal di rumah kos dibandingkan dengan hotel, dengan pertimbangan biaya yang lebih murah.

Baca: Kunjungan Wisatawan Asing Meningkat ke Sitaro, Turis Jerman Mendominasi

Baca: Viral! Berjemur Hingga Memblokir Jalan, Wisatawan Asing di Bali ini Dilindas Pemotor

Baca: Polisi Tiba-Tiba Datangi Lokasi Kasino di Apartemen, Diduga Panik Satu Pejudi Lompat Dari Lantai 29

“Dalam Perbup ini dengan tegas melarang warga negara asing (WNA) tinggal di rumah kos,” katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved