Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Ponsel

Wisatawan Asing Wajib Mendaftarkan IMEI Ponsel, Jika Tinggal di Indonesia Lebih dari 30 Hari

Wisatawan tersebut hendak tinggal di Indonesia dalam jangka panjang, lebih dari 30 hari, maka mereka baru wajib mendaftarkan IMEI ponsel mereka.

Editor: Chintya Rantung
ABCNews
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID -   Wisatawan/ turis asing yang bepergian ke Indonesia dengan membawa perangkat smartphone, apakah lantas smartphone mereka juga akan diblokir?

Menjadi pertanyaan yang muncul ketika muncul aturan tentang pemblokir ponsel berbasis IMEI.

Berdasar draft Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang pembatasan akses layanan telekomunikasi bergerak seluler pada alat dan/atau perangkat telekomunikasi, Pasal 10 menjelaskan soal itu.

Dalam pasal tersebut, pembatasan/pemblokiran ponsel dikecualikan untuk smartphone yang digunakan oleh antara lain: pengguna jelajah internasional (International Roamer), dalam hal ini termasuk turis asing.

Namun, jika wisatawan tersebut hendak tinggal di Indonesia dalam jangka panjang, lebih dari 30 hari, maka mereka baru wajib mendaftarkan IMEI ponsel mereka.

 

Dengan demikian, berdasar draft RPM tersebut, wisatawan yang bepergian ke Indonesia kurang dari 30 hari, tidak perlu melakukan pendaftaran IMEI mereka ke Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional.

Baca: UPDATE, Video Intim Vina Garut, Satu Pemeran Pria Positif Mengidap HIV, Ini Penjelasan Polisi

Baca: Fakta Baru Video 1 Wanita Layani 3 Pria Vina Garut, dari Kepuasan hingga Terungkap Soal Orientasi

Baca: Viral Video Vina Garut, 3 Pria VS 1 Wanita, Durasi Videonya 1 Menit 7 Detik

Begitu juga dengan smartphone yang dibeli dari luar negeri.

Jika ponsel tersebut akan digunakan di Indonesia lebih dari 30 hari, maka perlakuannya sama dengan smartphone yang dibawa turis asing ke Indonesia.

Ponsel yang dibeli dari luar negeri dan akan dipakai lebih dari 30 hari di Indonesia juga wajib didaftarkan ke Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional.

Sebelumnya, Kemenkominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan berencana menandatangani Permen blokir ponsel BM pada Agustus ini, namun hingga kini peraturan tersebut belum juga disahkan.

"Kapannya belum bisa jawab, masih nunggu bapak-bapak menteri," lanjut Ismail ketika ditemui media di sela-sela uji coba jaringan 5G Smartfren di Jakarta Utara, Senin (19/8/2019).

Ismail memprediksi butuh waktu sekitar enam bulan setelah kebijakan diteken untuk kemudian diimplementasikan.

Waktu tersebut dibutuhkan karena ketiga kementerian setidaknya harus mempersiapkan delapan hal.

Baca: VIRAL VIDEO Perwira Polisi Tampar dan Tendang Anggota Polri -TNI, Ternyata Perayaan HUT

Baca: VIDEO Prank Polisi Tampar dan Tendang Anggota TNI Seusai Upacara 17 Agustus

Baca: Oknum PNS Terlibat Prostitusi, si Istri Ungkap Ada 50 Wanita yang Puaskan Nafsu: Tarif Puluhan Juta

Ke delapan hal itu adalah persiapan mesin SIRINA, penyiapan database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, sosialisasi, penyiapan SDM, SOP tiga kementerian, dan penyiapan pusat layanan konsumen.

Artinya jika penandatanganan kebijakan sesuai dengan jadwal, yakni 17 Agustus, maka proses pemblokiran ponsel black market akan dimulai pada 17 Februari 2020 mendatang.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO TV:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Turis Asing ke Indonesia Wajib Lapor IMEI Ponsel Setelah 30 Hari


Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved