Berita Terkini
Hamdan Zoelva Sebut Jokowi Takkan Dimakzulkan Soal Perppu KPK: Itu Kewenangan Konstitusi
Menurut Hamdan Zoelva sebagai seorang yang berada dalam posisi presiden, Jokowi berhak dan memiliki kewenangan penuh menerbitkan Perppu
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva ikut menanggapi soal dikeluarkannya Perppu KPK oleh Presiden Jokowi.
Perppu KPK memang menjadi perbincangan hangat belakangan ini.
Pasalnya Presiden Joko Widodo belum menentukan sikap soal Perppu KPK tersebut.
Menurut Hamdan Zoelva sebagai seorang yang berada dalam posisi presiden, Jokowi berhak dan memiliki kewenangan penuh menerbitkan Perppu.
Maka, adalah hal mustahil bila Jokowi akan diimpeachment DPR karena menjalankan apa yang menjadi kewenangan Jokowi sebagai presiden.
Baca: DPR Takkan Campur Tangan Putusan Jokowi soal Perppu KPK
Baca: Pengamat Hukum Unsrat Toar Palilingan Sebut Perppu KPK Ada Plus dan Minus
Baca: Pilihan Berat Jokowi untuk Perppu KPK, Terbitkan Atau Tunduk Keputusan Parpol Pendukung
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Senin (7/10/2019).
Menurut Hamda Zoelva, penerbitan Perppu tersebut tidak akan membuat presiden dimakzulkan atau impeachment.
"(Penerbitan Perppu) itu wewenang subjektif dari presiden. Itu adalah kewenangan yang diberikan konstitusi. Jadi mana mungkin di-impeach," kata Hamdan Zoelva.
Dia menjelaskan, menerbitkan Perppu merupakan kewenangan Presiden yang diatur Undang-Undang Dasar 1945.
Sehingga, kata dia, segala kewenangan yang diberikan UUD 1945 bila dijalankan dengan itikad baik tidak bisa dihukum.
"Presiden boleh mengeluarkan dan tidak mengeluarkan Perppu. Itu kewenangan yang diberikan Undang-Undang Dasar dan tidak ada yang bisa menggangu gugat presiden. Karena itulah UUD 1945 memberikan wewenang kepada presiden," katanya.

Untuk diketahui, belakangan ini muncul pro dan kontra terhadap perlu atau tidaknya menerbitkan Perppu terhadap berlakunya Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menyatakan bahwa “dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”.
MK pernah menerbitkan putusan mengenai syarat-syarat konstitusional sebagai ukuran keadaan “Kegentingan yang memaksa” bagi presiden untuk menerbitkan Perppu.
BERITA TERPOPULER: Detik-detik Cita Citata saat Diteriaki Gila dan Dimaki di Atas Panggung, Pilih Langsung Pulang
BERITA TERPOPULER: INFO Gempa Terbaru, Terjadi Senin 7 Oktober 2019, Banyak Warga Panik, Ini Lokasi dan Kekuatannya
BERITA TERPOPULER: 4 Jenderal TNI AD Ini Punya Pengalaman Tempur Terbaik di Kopassus, Pimpin Misi Berbahaya
Hal ini tertuang di putusan nomor :138/PUU-VII/2009, tanggal 8 Februari 2010.