DPR Takkan Campur Tangan Putusan Jokowi soal Perppu KPK
DPR menyerahkan keputusan terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU KPK kepada Presiden Joko Widodo.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - DPR menyerahkan keputusan terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU KPK kepada Presiden Joko Widodo. DPR tidak akan ikut campur akan sikap dan keputusan eksekutif.
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan hal itu menanggapi hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang merespons Undang-Undang KPK hasil revisi. "Terhadap perppu, itu kan, kewenangan ada di presiden.
Tentu kami sebagai lembaga DPR dari unsur pimpinan dan adalat kelengkapan dewan juga menyerahkan itu kepada pemerintah untuk melakukan pertimbangan-pertimbangan secara hukum," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10).
Baca: Dahsyat ‘Duet’ Yasti-Tatong di Pilgub, Yopie: Manuver Naikkan Posisi Tawar
Aziz menyampaikan, persyaratan penerbitan perppu yang diatur dalam konstitusi adalah apabila dalam keadaan memaksa dan kegentingan serta ada kekosongan hukum. Menurut dia, saat ini tidak ada kegentingan dan kekosongan sebagai syarat diterbitkannya Perppu KPK.
Aziz juga mengatakan, penerbitan perppu tentu harus mengacu pada syarat dalam konstitusi. Menurut Aziz, apabila presiden tetap mengeluarkan Perppu UU KPK, diharapkan tidak menggangu hubungan pemerintah dengan parpol di DPR dan lembaga negara lainnya.
"Kita tunggu saja pada saat nanti dan tentu hubungan antara lembaga pemerintah, dan DPR dan lembaga yudikatif tetap harus kita jaga harmonisasinya untuk kepentingan bangsa dan negaara yang lebih besar," kata dia.
Fraksi PPP DPR menanggapi hasil rilis Lembaga Survei Indonesia terkait mayoritas masyarakat mendukung Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu KPK. Menurut Ketua Fraksi PPP Arsul Sani, Perppu merupakan opsi terakhir dari kemungkinan pilihan yang ada.
"Partai-partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Kerja dan yang ada di parlemen menyampaikan bahwa Perppu itu, kalau dalam bahasa yang simpel harus jadi opsi yang paling akhir, setelah semuanya dieksplor dengan baik tentunya," kata Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, survei yang dirilis LSI menghasilkan temuan masyarakat mendukung Perppu KPK karena sudah menjadi bahan atau topik utama di media-media nasional. Dan menurutnya, survei bukan suatu hasil yang patut dituruti, tetapi hanya untuk dijadikan rujukan.
Baca: BPJS Kesehatan Jamin Gangguan Mental
Sehingga, ketika suatu survei merilis temuan adanya dorongan publik untuk presiden mengeluarkan Perppu itu bukan jadi bahan penentu. Karena, perlu tidaknya presiden mengeluarkan Perppu itu harus melalui kajian akademik.
"Survei itu jadi bahan pertimbangan saya kira bukan jadi bahan penentu. Menentukan UU itu tidak bisa kemudian berdasarkan hasil survei tetapi harus kajian yang sifatnya akademik kemudian melalui ruang-ruang perdebatan publik. Itulah saya kira yang harus kita pakai untuk menentukan nanti apakah jalannya legislatif review (revisi UU) atau perppu atau judicial review," ujar Arsul yang menjabat Sekjen PPP.
Meski demikan, jika pada akhirnya presiden mengeluarkan Perppu KPK, maka koalisi pendukung pemerintah tidak bisa berspekulasi terkait sikap seperti apa yang akan diambil masing-masing fraksi di DPR. Yang jelas, presiden akan kembali berkomunikasi dengan parpol-parpol pada saat ingin mengambil keputusan terkait Perppu.
"Kita tidak bisa berkalau-kalau, karena pada saat kami bertemu dengan presiden pada hari Senin malam lalu di Istana Bogor presiden belum buat keputusan. Presiden hanya sampaikan tentunya nanti beliau pada saat akan membuat keputusan akan berkomunikasi kembali dengan parpol-parpol itu aja," ucapnya.
Sebelumnya, hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan 76,3 persen dari responden yang mengetahui UU KPK hasil revisi, setuju Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil revisi.
Hal itu dipaparkan Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam rilis temuan survei Perppu UU KPK dan Gerakan Mahasiswa di Mata Publik di Erian Hotel, Jakarta, Minggu (6/10).