Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Ini Tanggapan Politisi Gerindra Terkait Perppu Penangguhan UU KPK Hasil Revisi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih memiliki opsi alternatif yang bisa ditempuh terkait penerbitan Perppu terhadap UU KPK hasil revisi

Editor: David_Kusuma
Ilham Rian Pratama/Tribunnws.com
Andre Rosiade 

Ini Tanggapan Politisi Gerindra Terkait Perppu Penangguhan UU KPK Hasil Revisi

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penerbitan Peraturan Penangguhan UU KPK hasil revisi merupakan hak Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Demikian dikatakan anggota DPR Fraksi Partai Gerinda Andre Rosiade

"Ya tanya saja sama presiden jangan tanya sama kita lagi, kan domain Perppu ada di Presiden, silakan tanya sama Pak Jokowi mau terbitkan atau tidak, terserah Presiden," kata Andre Rosiade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Andre menegaskan sejak awal sikap fraksi Gerindra menolak revisi UU KPK.

Namun, Andre menyebut jika Jokowi memutuskan menerbitkan Perppu, maka DPR akan mempelajari keputusan presiden.

"Yang pasti dari awal Pak Prabowo selalu menolak revisi UU KPK. Jadi nanti kita lihat kalau Perppu-nya terbit kirim ke DPR kami akan pelajari," ujarnya.

POPULER

> 4 Jenderal TNI AD Ini Punya Pengalaman Tempur Terbaik di Kopassus, Pimpin Misi Berbahaya

> Beredar Informasi Ahok Diangkat Jadi Dewan Pengawas KPK: Musnahkan Kelompok Taliban

> TERUNGKAP, Pilot dan Pramugari Punya Tempat Tidur Rahasia di Pesawat, Ruangan Kedap Suara Loh

Perppu penangguhan terhadap UU KPK hasil revisi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih memiliki opsi alternatif yang bisa ditempuh terkait penerbitan Peranturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap UU KPK hasil revisi.

Pakar hukum tata negara Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan opsi tersebut yaitu Perppu tentang penangguhan atau penundaan berlakunya Undang-Undang tentang perubahan UU KPK.

"Setelah terlebih dahulu mengundangkan UU perubahan UU KPK maka presiden dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) tentang penangguhan atau penundaan berlakunya UU tentang perubahan UU KPK dalam jangka waktu tertentu. Misalnya penangguhan selama 1 tahun," kata Bayu dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (4/10/2019).

Bayu menjelaskan, setelah Perppu tersebut seandainya mendapat persetujuan DPR, selama masa penangguhan tersebut, presiden dan DPR bisa secara lebih tenang, cermat dan partisipatif dapat melakukan proses peninjauan kembali atas UU KPK hasil perubahan yang ditangguhkan tersebut.

"UU baru tersebut akan menggantikan UU KPK hasil perubahan yang telah ditangguhkan keberlakuannya," kata dia.

Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, kata Bayu, sudah pernah ada peristiwa di mana presiden mengeluarkan Perppu tentang penangguhan atau penundaan suatu Undang-Undang yang telah disetujui bersama dengan DPR dan telah diundangkan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved