Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Veronica Koman: Kita Menyaksikan Periode Paling Suram di Papua Dalam 20 Tahun Terakhir

Veronica berkata telah meminta kepada pihak keluarganya untuk bersabar karena persoalan yang dialami rakyat di Papua jauh lebih berat.

Editor: Rhendi Umar
twitter.com/papua_satu
Veronica Koman 

"Setelah melakukan gelar di Bareskrim dengan Hubinter dengan Kabaresrkrim bahwa kami sudah mengeluarkan DPO ya yang kami nanti akan menunjukkan, dan surat untuk permintaan retnotis,"

"Yang mana kemarin dari hasil gelar, pihak hubinter melalui interpol sudah berkomunikasi dengan kementerian luar negeri dan dengan KBRI"

"dan saya mendapat kabar, sudah mereka sudah ada komunikasi langsung dengan pihak KBRI. Isi komunikasinya kami tidak tahu tapi sudah komunikasi,"

"Dan saat ini kami sudah mengeluarkan DPO, yang mana kemarin sudah melakukan upaya paksa dari pihak penyidik, yakni melakukan pencaharian ke rumah yang di Jakarta dan melakukan penggeledahan demikian"

"dan pada saat mencari yang bersangkutan tidak ada, dan kita melakukan penggeledahan dan dari situ kami mengeluarkan DPO," ucap Luki seperti dikutip WartaKotaLive dari akun Facebook Metrotv.

Veronica Koman yang kini tinggal di Sydney bisa diserahkan Pemerintah Australia ke interpol jika ada permintaan Indonesia.

Pemerintah Australia akan serahkan Veronica Koman ke interpol.

Penyerangan Veronica Koman dari Australia ke interpol jika ada permintaan dari Pemerintah Indonesia.

Saat ini, Veronica Koman diperkirakan berada di Sydney, Australia.

Prosedur ini bisa terjadi jika Indonesia menerbitkan "red notice" ke Interpol.

Media The Guardian hari ini Rabu (18/9/2019) melaporkan bahwa pihak berwajib Australia tampaknya menolak untuk mengesampingkan penyerahan Veronica yang kini dijadikan tersangka dalam kasus Papua.

Veronica merupakan pengacara HAM asal Indonesia yang kini tinggal di Australia, dan sedang diburu oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena diduga terkait kasus kerusuhan di Papua.

Polisi menyebut informasi yang disebar Veronica sebagai hoaks serta menuduhnya menerima aliran dana untuk memprovokasi kasus Papua.

Pasal-pasal pidana yang dituduhkan polisi ke Veronica mengandung ancaman hukuman penjara hingga enam tahun jika dinyatakan bersalah di pengadilan.

Kepada ABC Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Frans Barung Mangera mengatakan jika Veronica tidak melapor ke polisi pada hari Rabu (18/9/2019) ini, maka pihaknya akan menerbitkan "red notice" lewat Interpol untuk penangkapannya.

"Tidak ada intimidasi, yang ada penegakkan hukum secara profesional melalui gelar kerja sama internasional melalui Kemenlu dan jalur polisi internasional," ujar Kombes Frans Barung Mangera.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO TV:

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Veronica Koman: Saya Tidak Akan Berhenti Bersuara soal Papua

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved