News
Curi Dagangan Untuk Membeli Narkoba, Ibu Penjarakan Anaknya Setelah Kepergok saat Angkut Barang
FI membawa telah menjual dua kardus pestisida senilai Rp 4,9 juta ke orang lain tanpa seizin orang tuanya.
"Sekarang dia kita tahan untuk proses lebih lanjut,” kata Yussyah.
FI ditangkap polisi pada Jumat (4/10/2019) dan menjalani pemeriksaan di Polsek Lhoksukon.
Hal ini dipicu oleh aksi terbaru FI yang benar-benar membuat geram orang tua, juga keluarganya
Sebelum dilaporkan, FI sudah kepergok mencuri barang dagangan ibunya ketika sang ibu dan putrinya baru pulang Banda Aceh.
Ketika tiba di tokonya yang menjual alat pertanian, sang ibu melihat putranya membawa dua kardus pestisida.
Selain sang ibu, adik perempuannya juga sudah melarang kakaknya membawa barang dagangan milik ibunya.
Namun FI tidak menggubris permintaan ibu dan adiknya.
Hal ini jelas membuar geram ibunya yang kemudian segera melaporkan FI ke pihak kepolisian.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com
Baca: Wakili Olly Dondokambey, Pria Ini Buka Workshop LP3D: Kegiatan Ini Bernilai Penting
Baca: Tatong Minta Masyarakat Jangan Tinggalkan Mereka: Tanpa Masyarakat Kami Bukan Apa-apa!
Baca: Sehari Jelang HUT ke-74 TNI, Danlanfamal VIII Ziarah ke TMP
SUBSCIBE YOUTUBE CHANNEL TRIBUN MANADO OFFICIAL