Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Curi Dagangan Untuk Membeli Narkoba, Ibu Penjarakan Anaknya Setelah Kepergok saat Angkut Barang

FI membawa telah menjual dua kardus pestisida senilai Rp 4,9 juta ke orang lain tanpa seizin orang tuanya.

dok. Polres Aceh Utara
Seorang ibu dari Aceh penjarakan anaknya sendiri yang curi dagangan miliknya untuk membeli narkoba, kepergok pas angkut barang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang ibu dari Aceh penjarakan anaknya sendiri yang curi dagangan miliknya untuk membeli narkoba.

Curi dagangan milik ibunya untuk membeli narkoba, malah kepergok pas angkut barang.

Sifat adiktif pada narkoba memang membuai banyak orang yang menggunakan.

Bahkan ketergantungan dengan narkoba ini sangat mengganggu dan bisa saja merusak kehidupan seseorang.

Tak jarang para pecandu narkoba melakukan segala hal demi bisa membeli 'barang haram' tersebut.

Seperti yang terjadi pada pria berumur 26 tahun asal Aceh ini, ia dilaporkan oleh ibunya sendiri karena kelakuannya tersebut.

NY (45) warga Kota Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, melaporkan anak lelakinya, FI (26) karena sering mengambil barang dagangan di toko milik ibunya.

Baca: Prakiraan Cuaca BMKG Untuk Hari Jumat hingga Sabtu, Memasuki Musim Penghujan dan Waspadai Kabut

Baca: Viral, Gadis Ini Selidiki Kecelakaan Keluarganya, Justru Temukan Kejahatan Lewat Benda Ini

Baca: Viral Bawa Orang Tua Foto di Depan Senayan, Anggota DPR Ini Banjir Pujian & Bukan Orang Sembarangan

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

Terakhir diketahui FI membawa telah menjual dua kardus pestisida senilai Rp 4,9 juta ke orang lain tanpa seizin orang tuanya.

Hasil penjualan barang dagangan dari toko ibunya itu digunakan oleh FI untuk membeli narkoba.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Lhoksukon Iptu Yussyah Riandi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/10/2019).

Dikutip dari Kompas.com pada (4/10/2019), Yussyah mengatakan:

“Menurut Ibunya, anaknya ini kerap mengambil barang dagangan di toko. Lalu dijual ke orang lain. Uangnya diduga dibelikan narkoba,”.

Kasus serupa juga pernah dilakukan oleh FI namun diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat desa.

“Ibunya sudah lelah menghadapi sikap anaknya ini."

Ilustrasi produk pestisida,.
Ilustrasi produk pestisida,. (npic.orst.edu)

"Sekarang dia kita tahan untuk proses lebih lanjut,” kata Yussyah.

FI ditangkap polisi pada Jumat (4/10/2019) dan menjalani pemeriksaan di Polsek Lhoksukon.

Hal ini dipicu oleh aksi terbaru FI yang benar-benar membuat geram orang tua, juga keluarganya

Sebelum dilaporkan, FI sudah kepergok mencuri barang dagangan ibunya ketika sang ibu dan putrinya baru pulang Banda Aceh.

 

Ketika tiba di tokonya yang menjual alat pertanian, sang ibu melihat putranya membawa dua kardus pestisida.

Selain sang ibu, adik perempuannya juga sudah melarang kakaknya membawa barang dagangan milik ibunya.

Namun FI tidak menggubris permintaan ibu dan adiknya.

Hal ini jelas membuar geram ibunya yang kemudian segera melaporkan FI ke pihak kepolisian. 

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com

Baca: Wakili Olly Dondokambey, Pria Ini Buka Workshop LP3D: Kegiatan Ini Bernilai Penting

Baca: Tatong Minta Masyarakat Jangan Tinggalkan Mereka: Tanpa Masyarakat Kami Bukan Apa-apa!

Baca: Sehari Jelang HUT ke-74 TNI, Danlanfamal VIII Ziarah ke TMP

SUBSCIBE YOUTUBE CHANNEL TRIBUN MANADO OFFICIAL

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved