Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolmong

5 PNS Wanita Segera Jalani Sidang Kode Etik, Dilaporkan Selingkuh oleh Suami

Pemerintah Kabupaten Bolmong melalui BKPP Bolmong segera menggelar sidang kode etik bagi PNS yang dilaporkan selingkuh.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Alexander Pattyranie
iStockPhoto
Ilustrasi Pasangan Berselingkuh 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong segera menggelar sidang kode etik bagi PNS yang dilaporkan selingkuh.

Kaban BKPP Amarudin Amba melalui Kasie Disiplin dan Penghargaan Ervin Suikromo mengatakan, ada lima PNS yang akan disidang.

"Kelimanya segera menjalani sidang," kata dia.

Uniknya semua PNS yang akan disidang adalah wanita.

Mereka dilaporkan suami mereka.

"Semuanya wanita," kata dia.

Menurut dia, dalam sidang nanti, pelapor dan terlapor akan dipanggil kemudian dikonfrontir.

Pihaknya menjatuhkan vonis sesuai dengan bukti yang diajukan pelapor.

"Bukti adalah elemen vital, tanpa bukti sulit bagi kami untuk menjatuhkan vonis," kata dia.

Informasi yang dihimpun tribunmanado.co.id, sanksi bagi wanita PNS selingkuh adalah langsung dipecat.

Ia enggan membahas hal itu.

"Kami berlakukan sesuai aturan dan tentunya tidak pakai kacamata kuda, ada juga pertimbangan pertimbangan," kata dia.

PNS Ajukan Cerai

Mengejutkan.

Dari 40 PNS di Bolmong yang mengajukan cerai, terbanyak adalah guru.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved