Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkoba

Rifat Umar Mengaku Konsumsi Ganja Selama Setahun dan Bersyukur Polisi Menangkapnya

Rifat Umar merasa bersyukur ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Kalau tidak, Ia yakin bakal mengalami ketergantungan.

wartawan Magang/Yosi Vaulla Virza
Kedua tersangka kasus narkoba, di antaranya Rifat Umar saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/10/2019) 

Dari tangan Rizki polisi menyita beberapa narkoba diantaranya 6 buah plastik sedang isi ganja, 1 buah plastik besar isi ganja, dan 1 buah kaleng isi ganja.

Kemudian saat di kostan Rifat Umar, polisi juga menangkap seorang wanita bernama Tessa, namun karena hanya sebagai pemakai saja Tessa menjalankan rehabilitasi saja.

Ketiganya melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca: Wakili Olly Dondokambey, Pria Ini Buka Workshop LP3D: Kegiatan Ini Bernilai Penting

Baca: Tatong Minta Masyarakat Jangan Tinggalkan Mereka: Tanpa Masyarakat Kami Bukan Apa-apa!

Baca: Sehari Jelang HUT ke-74 TNI, Danlanfamal VIII Ziarah ke TMP

SUBSCIBE YOUTUBE CHANNEL TRIBUN MANADO OFFICIAL

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved