Kasus Narkoba
Rifat Umar Mengaku Konsumsi Ganja Selama Setahun dan Bersyukur Polisi Menangkapnya
Rifat Umar merasa bersyukur ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Kalau tidak, Ia yakin bakal mengalami ketergantungan.
Dari tangan Rizki polisi menyita beberapa narkoba diantaranya 6 buah plastik sedang isi ganja, 1 buah plastik besar isi ganja, dan 1 buah kaleng isi ganja.
Kemudian saat di kostan Rifat Umar, polisi juga menangkap seorang wanita bernama Tessa, namun karena hanya sebagai pemakai saja Tessa menjalankan rehabilitasi saja.
Ketiganya melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca: Wakili Olly Dondokambey, Pria Ini Buka Workshop LP3D: Kegiatan Ini Bernilai Penting
Baca: Tatong Minta Masyarakat Jangan Tinggalkan Mereka: Tanpa Masyarakat Kami Bukan Apa-apa!
Baca: Sehari Jelang HUT ke-74 TNI, Danlanfamal VIII Ziarah ke TMP
SUBSCIBE YOUTUBE CHANNEL TRIBUN MANADO OFFICIAL