Kasus Narkoba
Rifat Umar Mengaku Konsumsi Ganja Selama Setahun dan Bersyukur Polisi Menangkapnya
Rifat Umar merasa bersyukur ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Kalau tidak, Ia yakin bakal mengalami ketergantungan.
TRIBUNMANADO.CO.ID — Artis Rifat Umar (RU) dihadirkan polisi saat menggelar rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya mengungkapkan rasa terima kasihnya.
Rifat Umar merasa bersyukur ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Kalau tidak, Rifat Umar yakin bakal mengalami ketergantungan lebih dalam lagi terhadap narkoba jenis ganja.
Kepada polisi Rifat Umar mengaku sudah mengonsumsi ganja selama setahun.
“Saya merasa berterimakasih banyak sama pihak kepolisian.
Kalau enggak ada bapak-bapak yang sangat perhatian dengan saya, ini akan terus berlanjut penggunaan narkotika ini,” kata Rifat Umar, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (4/10/2019).
Baca: Prakiraan Cuaca BMKG Untuk Hari Jumat hingga Sabtu, Memasuki Musim Penghujan dan Waspadai Kabut
Baca: Viral, Gadis Ini Selidiki Kecelakaan Keluarganya, Justru Temukan Kejahatan Lewat Benda Ini
Baca: Viral Bawa Orang Tua Foto di Depan Senayan, Anggota DPR Ini Banjir Pujian & Bukan Orang Sembarangan
FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO
Rifat Umar sangat menyesal menggunakan ganja.
Ia berharap dengan penangkapan ini menjadi titik baliknya untuk memperbaiki hidup.
“Saya sangat-sangat menyesal. Semoga dengan kejadian ini jadi titik balik saya,” papar Rifat Umar.
Rifat Umar mengungkapkan alasan ia memakai ganja adalah untuk mencari inspirasi untuk mendukung pekerjaanya.
Rifat Umar kini bekerja di perusahaan game dan menjadi content creator, ia sudah memutuskan tidak lagi berkarir di dunia entertainment.
“Ya mungkin butuh banyak inspirasi lah, makanya saya gunakan narkotika jenis ganja,” kata Rifat Umar.
Baca: Fakta Video Wisudawan yang Joget Entah Apa yang Merasukimu di Depan Dekan
Baca: FAKTA TERBARU Cewek Manado Beraksi 31 Detik di Kamar, Muncikari Ditangkap dan Kondisi Sang Gadis
Baca: Susi Ungkap Selama Bekerja dengan Presiden jokowi: Baru Kali Ini Kerja di Bawah Perintah Orang Lain
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO
Penangkapan Rifat Umar berawal dari penangkapan pria bernama Rizki Ramadhan.
Dari tangan Rizki polisi menyita beberapa narkoba diantaranya 6 buah plastik sedang isi ganja, 1 buah plastik besar isi ganja, dan 1 buah kaleng isi ganja.
Kemudian saat di kostan Rifat Umar, polisi juga menangkap seorang wanita bernama Tessa, namun karena hanya sebagai pemakai saja Tessa menjalankan rehabilitasi saja.
Ketiganya melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca: Wakili Olly Dondokambey, Pria Ini Buka Workshop LP3D: Kegiatan Ini Bernilai Penting
Baca: Tatong Minta Masyarakat Jangan Tinggalkan Mereka: Tanpa Masyarakat Kami Bukan Apa-apa!
Baca: Sehari Jelang HUT ke-74 TNI, Danlanfamal VIII Ziarah ke TMP
SUBSCIBE YOUTUBE CHANNEL TRIBUN MANADO OFFICIAL