Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Mantan Gubernur Ini Penuhi Panggilan Penyidik, Pakai Batik Langsung Masuk Gedung Merah Putih KPK

Seorang mantan gubernur tampak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (04/10/2019).

Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan diperiksa KPK terkait kasus Meikarta, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2019) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang mantan gubernur tampak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (04/10/2019).

Dia datang menggunakan baju batik lengan panjang dan langsung masuk ke lobi Gedung Merah Putih KPK Pukul 13.30 WIB.

Mantan gubernur tersebut masuk ke dalam gedung tanpa memberi keterangan kepada awak media.

Dia adalah Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau yang akrab disapa Aher.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa, Sekda Jabar Nonaktif)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (4/10/2019).

Febri mengatakan, pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya.

Diketahui, pada tanggal 20 September 2019 lalu, Aher tak bisa hadir memenuhi undangan pemeriksaan di KPK lantaran tengah berada di luar negeri.

Baca: Nagita Slavina vs Syahrini, Miliki Tas dengan Model dan Merek yang Sama, Manakah yang Paling Mahal?

Baca: BREAKING NEWS Penemuan Mayat di Malalayang, Polisi Minta Bantuan Basarnas Evakuasi Korban dari Sumur

Baca: Naik Pesawat Tak Boleh Lakukan 10 Hal Ini, Salah Satunya Jangan Menghalangi Jalan Penumpang

Facebook Tribun Manado :

"Pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang dari jadwal pemeriksaan sebelumnya," kata Febri.

Belum diketahui, apa yang akan digali dari keterangan Aher dalam kasus ini.

Namun, KPK menduga mantan orang nomor satu di Jabar ini mengetahui ihwal penerbitan izin pembangunan proyek Meikarta yang belakangan terlibat rasuah.

KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta, dalam hal ini Iwa berperan untuk memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi (RDTR).

RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta.

Dalam mengurus RDTR, Iwa diduga menerima uang senilai Rp900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.

Uang dari Neneng itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara seperti legislator Kabupaten Bekasi Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Waras Wasisto.

Baca: Inul Daratista Disebut Tak Cantik Alami,Hanya Karena Uang dan Aplikasi HP, Balasannya Menohok

Baca: Disangka Gay Karena Jarang Umbar Pasangan, Robby Purba Akhirnya Ungkap Pengakuan Tak Terduga

Baca: Abu Jenazah Tokoh Dunia Mahatma Gandhi Digasak Pencuri, di Fotonya Ditulis Penghianat

Instagram Tribun Manado :

Atas perbuatannya Iwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved