News
Fahrul Rozi Gugat Pengadilan Hingga Prabowo Subianto, Tak Terima Dicopot & Digantikan Mulan Jameela
Merasa tak terima Fahrul Rozi putuskan untuk menggugat pengadilan, Mulan Jameela hingga Prabowo Subianto.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Melenggangnya Mulan Jameela ke Senayan tak lepas dari sosok Fahrul Rozi dan Ervin Luthfi.
Terpilihnya Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI adalah menggantikan posisi caleg terpilih salah satunya, Fahrul Rozi.
Calon legislatif terpilih, Fahrul Rozi masih merasa penasaran karena kedudukannya harus digantikan Mulan Jameela.
Tak hanya posisinya digantikan oleh Mulan Jameela, keanggotaan Fahrul Rozi juga dicopot oleh Partai Gerindra milik Prabowo Subianto.
Merasa tak terima Fahrul Rozi putuskan untuk menggugat pengadilan, Mulan Jameela hingga Prabowo Subianto.
Fahrul Rozi dan Ervin Luthfi diketahui sebagai caleg terpilih yang kini posisinya digantikan oleh Mulan Jameela.
Meski memiliki suara di bawah Fahrul Rozi dan Ervin Luthfi nyatanya Mulan Jameela berhasil menduduki kursi dewan.
Baca: Kekompakan Veronica Tan & Puput Devi Jelang Lahiran Anak Ahok BTP, Ini yang Dilakukan Keduanya!
Baca: Pria Ini Posting Lambang Negara Yang Sudah Diubah, Dia Langsung Ditangkap Tim Siber Polisi
Baca: Cut Meyriska & Roger Danuarta Dapat Kritikan Pedas, Kepergok Ciuman Saat Bulan Madu di Thailand
FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO
Dikutip dari Kompas.com, ditetapkannya Mulan Jameela sebagai anggota DPR atas dasar keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.
Istri Ahmad Dhani itu juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat, karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.
Surat keputusan KPU tersebut dikeluarkan berdasarkan tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.
Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.
Baca: Suami Kaya, Wanita Ini Malah Selingkuh dengan Sopir Lebih Muda, Ini Kronologi Pembunuhan Korban
Baca: DJ Bebby Fey Dibuat Klepek-klepek Lihat Bagian Tubuh Atta Halilintar, Dibuka di Hotel: Aku Suka . .
Baca: BREAKING NEWS - Bambang Soesatyo Terpilih Sebagai Ketua MPR RI Periode 2019-2024 Secara Aklamasi
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO
Rupanya hasil keputusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Mulan Jameela tersebut membuat Fahrul Rozi merasa tidak terima.
Kini caleg terpilih tersebut memutuska untuk menggugat balik PN Jaksel beserta tiga orang lainnya.
"Gugatan derden verzet namanya, tergugatnya PN Jaksel dan 39 pihak lainnya mulai dari Mulan Jameela cs hingga Prabowo Ketua Umum Gerindra," jelas Fahrul Rozi saat ditemui Minggu (29/09/2019), seperti dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com.
Fahrul menuturkan, gugatan derden verzet memang terbilang baru dalam dunia politik.
Namun, jika gugatannya dikabulkan maka bisa jadi yurisprudensi baru dalam dunia politik dan bisa berdampak luas pada partai lainnya.
"Gugatan ini ruang untuk pihak yang terkait dan dirugikan akibat putusan PN Jaksel yang menerima gugatan Mulan cs," kata dia.
Fahrul menuturkan, dia bersama Ervin merasa dirugikan dengan putusan PN Jaksel yang memenangkan Mulan.
Putusan itu membuat Fahrul diberhentikan dari keanggotaan, dan Ervin tidak jadi dilantik menjadi anggota DPR RI.
Fahrul sengaja menggugat secara derden verzet karena menurutnya titik awal dari masalah pemecatan dia dan Ervin adalah adanya putusan PN Jaksel yang menerima gugatan Mulan Jameela.
Menurut Fahrul sejak awal PN Jaksel sudah salah menerima putusan tersebut.
Karena, seharusnya sengketa pemilu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK), bukan di tingkat PN.
Baca: Peringatan Dini BMKG Untuk Jumat 4 Oktober 2019, Wilayah Potensi Hujan Petir Disertai Angin Kencang
Baca: Kronologi Bayi Tertusuk Sumpit di Mulut hingga Harus Dioperasi, Terjatuh Saat Latihan Jalan
Baca: Demi Jaga Perasaan Mereka Sendiri, 4 Zodiak Ini Batasi Hubungan dengan Orang Lain, Kamu Termasuk?
"Makanya saya menduga ini sudah ada settingan dari awal yang dilakukan DPP Gerindra untuk meloloskan Mulan cs dengan putusan pengadilan," ujar Fahrul.
Tudingan Fahrul ini, menurutnya, makin menguat setelah DPP Gerindra tidak melakukan perlawanan atas putusan PN Jaksel dan langsung mengeksekusi putusan tersebut dengan mengangkat Mulan Jameela cs dengan cara memecat dia dan Ervin.
"Putusan perdata itu tidak bisa begitu saja langsung dieksekusi.
Gerindra ini mengeksekusinya kasar, makanya ini semua permainan," ucap Fahrul.
Fahrul menyampaikan, gugatannya sudah dimasukan ke PN Jaksel tertanggal 25 September dengan nomor 812/pdt.bth/2019/pn jak.sel.
Fahrul menggunakan empat orang pengacara dalam perkara ini.
"Kalau saya, bukan bicara soal kursi dewan, kalau bicara baik-baik sebenarnya bisa ada jalan tengah. Ini politik balas budi yang di-setting secara hukum. Saya harus melawan karena semua melanggar hukum," ujar Fahrul.
Fahrul merasa semakin penasaran dengan keputusan DPP Gerindra yang memberhentikannya.
Bahkan dirinya merasa DPP Gerindra terkesan tertutup ketika ia mencoba mencari tahu alasan mengapa dipecat.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com
Baca: INFO TERBARU Rekrutmen CPNS 2019, Membuka 197.111 Formasi, Termasuk untuk Usia 35-40 Tahun
Baca: 2 Wanita Perkosa Tukang Servis Ponsel, Modusnya Dipanggil ke Apartemen Perbaiki iPhone
Baca: Curiga Pasanganmu Selingkuh? Gunakan Aplikasi Penyadap WhatsApp Terbaru Ini
SUBSCIBE YOUTUBE CHANNEL TRIBUN MANADO OFFICIAL