Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Bom Yang Diamankan dari Kediaman Dosen IPB Memiliki Daya Ledak dan Hancur Yang Berbahaya

Telah diungkapkan oleh Mabes Polri. Bom yang diamankan dari kediaman dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB bukanlah jenis molotov biasa

Freepik
Ilustrasi bom 

"Itu barang bukti dosen yang disebut bom molotov ternyata bukan, tapi lampu minyak jarak."

"Sori gaes, ternyata bapak Dosen itu buka online shop lampu botol."

"Makanya dilakban biar kagak pecah pas pengiriman," begitu bunyi pesan singkat tersebut.

Abdul Basith diamankan di kawasan Tangerang, Sabtu (28/9/2019).

Polisi menyita 28 bom molotov dan sejumlah bom ikan yang disimpan di rumah AB.

Abdul bersama 9 tersangka lainnya diduga merencanakan peledakan bom molotov tersebut saat aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI pada Sabtu (28/9/2019) lalu.

Saat ini, Abdul Basith (AB) dan 9 tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 169 KUHP dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Abdul Basith juga diduga merekrut pelaku lain berinisial S alias L untuk memproduksi bom molotov, serta merekrut OS untuk mencari dana bagi eksekutor lapangan.

"Dari S tersebut sudah merekrut 4 orang atas nama tersangka JAF, AL, NAD dan SAM."

"Mereka-mereka ini memiliki kualifikasi membuat bom sekaligus merangkap sebagai eksekutor."

"Sedangkan OS merekrut YF, ALI dan FEB," jelas Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).

IPB Hormati Proses Hukum

Institut Pertanian Bogor (IPB) menghormati proses hukum yang berlaku seiring dosennya Abdul Basith ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisin.

"IPB menghormati proses hukum yang berlaku dan akan menunggu kepastian hukum bagi saudara Abdul Basith," ujar Rektor IPB Arif Satri, Selasa (1/10/2019).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved