Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Andi Arief Ramal Jokowi Keluarkan Perppu KPK dalam Waktu Dekat: Tuntutan yang Sudah jadi Movement

Andi Arief 'Meramal' Jokowi bakal mengeluarkan Perppu tersebut dalam waktu dekat. Namun Andi memprediksi isi Perppu belum tentu memuaskan.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
kolasetribunmanado/istimewa
Andi Arief dan Jokowi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Isu dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) menjadi perbincangan belakangan ini.

Pasalnya hingga kini, Presiden Joko Widodo hingga kini belum mengambil sikap terkait Perppu KPK.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan belum ada keputusan apakah Presiden akan menerbitkan Perppu KPK atau tidak.

Politikus Partai Demokrat Andi Arief Ikut menanggapi soal Perppu KPK.

Hal tersebut dia sampaikan dalam akun twitternya @AndiArief, Jumat (4/10/2019).

Andi Arief 'Meramal' Jokowi bakal mengeluarkan Perppu tersebut dalam waktu dekat. 

Baca: Viral Medsos, Postingan Andi Arief Ungkap Kekalahan Paslon 02: Pak Prabowo Keras Kepala

Baca: Kaesang Dikritik saat Melayat Ani Yudhoyono, Andi Arief dan Rachland Nashidik Justru Beri Pujian

Baca: Heboh Setan Gundul Andi Arief Kepada Prabowo, BPN Akhirnya Ungkap Sosok Klaim Kemenangan

Namun Andi memprediksi isi Perppu belum tentu memuaskan.

"Menurut saya Pak Jokowi akan mengeluarkan Perpu KPK dakam waktu dekat, namun isi perpu belum tentu memmuaskan. Tapi ini konsesi pertama buat tuntutan yang luas yang sudah menjadi movement," tulis Andi Arief

Terbitkan Perppu KPK, Jokowi Bakal Terjerumus Jurang Kehancuran: Presiden Melanggar UU

Desakan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK bermunculan.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Prof Dr Romli Atmasasmita, mengingatkan agar tidak mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil revisi yang disahkan DPR. 

Menurut Romli, mendesak presiden menerbitkan perppu sama saja dengan menjerumuskan presiden. 

"Mereka yang mendorong presiden untuk membuat perppu pembatalan revisi UU KPK menjerumuskan presiden ke jurang kehancuran lembaga kepresidenan," kata Romli dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (4/10/2019). 

Romli mengingatkan, penerbitan Perppu KPK sebelum UU KPK hasil revisi sah diundangkan akan melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Jika presiden membuat perppu sebelum sah revisi UU diundangkan, presiden melanggar UU dan dapat di-impeach," ucap dia. 

BERITA TERPOPULER: Viral Video Penggrebekan Pejabat Korup yang Miliki 13 Ton Emas Batangan, Seharga 9 Triliun Rupiah

BERITA TERPOPULER: Bebby Fey Bongkar Kronologis Sampai Ditiduri Atta, Billy Syahputra Teriak OMG Berkali-kali

BERITA TERPOPULER: Kekompakan Veronica Tan & Puput Devi Jelang Lahiran Anak Ahok BTP, Ini yang Dilakukan Keduanya!

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved