Info CPNS
CPNS 2019, Tersedia 197.111 Formasi, Ini Batas Usia Pelamar
Pada tahun 2019 ini, Pemerintah akan membuka kesempatan kembali bagi masyarakat Indonesia yang ingin menjadi ASN.
BERITA POPULER:
Baca: Uang Rp 225 Juta Dikembalikan Pihak Hotel di London, Iis Dahlia Bersyukur
Baca: HEBOH Anak Kecil Dipukul dan Ditabrak Motor Gara-gara Bola Volly Kena Seng Rumah
Baca: FOTO Vanessa Angel VS Lima Pria, Tak Pakai Baju, Pelukan hingga Sosok Ini Sebut Basah dan Enak
Bila tahun-tahun sebelumnya, syarat maksimal usia pelamar adalah 35 tahun, maka berbeda dengan tahun ini.
Pemerintah memberikan kesempatan bagi pelamar hingga usia 40 tahun untuk sejumlah jabatan.
Keputusan tersebut termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 3 Juli 2019.
Jabatan yang dimaksud yakni dokter, dokter gigi, dokter pendidikan klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.
Keputusan tersebut juga ditetapkan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan jabatan yang dimaksud dengan tujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi.
Mengutip dari laman menpan.go.id, keenam jabatan tersebut harus berpendidikan minimal dokter/dokter gigi spesialis atau doktor (S3).
Pendidikan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis ditujukan untuk jabatan dokter dan dokter gigi.
Sementara untuk pendidikan doktor (S3) ditujukan untuk jabatan dosen, peneliti, dan perekayasa.
Sementara itu, bagi pelamar dengan usia maksimal 35 tahun pada enam jabatan tersebut tidak harus bependidikan dokter/dokter gigi spesialias atau doktor (S3).
Khusus untuk dosen, sesuai dengan UU tentang Guru dan Dosen dengan pendidikan minimal adalah S2 atau yang setara.
Sementara itu, mengutip dari siaran pers BKN dengan Nomor: 077/RILIS/BKN/IX/2019, Keppres Nomor 17 Tahun 2019 juga dilakukan untuk menambah peluang masuknya dokter spesialis dalam jajaran CPNS guna menjawab sejumlah respons keluhan masyarakat.
Selain itu, dalam dua tahun terakhir penerimaan CPNS, pelamar pada formasi dokter spesialis dengan batas usia 35 tahun terbilang sulit.
Untuk kualifikasi pendidikan S3 jabatan dosen, peneliti, serta perekayasa, hal ini juga sebagai jawaban dan respons agar pegawai dengan jabartan tersebut dapat melakukan tugas pokok serta fungsi secara maksima tanpa adanya pertimbanga melanjutkan pendidikan. (/Miftah)
Berita ini telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul Tersedia 197.111 Formasi dalam Seleksi CPNS 2019, Pelamar Usia 40 Tahun Bisa Ikut, Ini Penjelasannya
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul PENGUMUMAN CPNS 2019 Tersedia Lowongan 197.111 Formasi, Usia 40 Tahun Bisa Melamar?,
Tonton:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/bkn-mengumumkan-kuota-penerimaan-cpns-dan-pppk-tahun-2019.jpg)