Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info CPNS

CPNS 2019, Tersedia 197.111 Formasi, Ini Batas Usia Pelamar

Pada tahun 2019 ini, Pemerintah akan membuka kesempatan kembali bagi masyarakat Indonesia yang ingin menjadi ASN.

Editor: Indry Panigoro
Grafis/Rahmandito Dwiatno
BKN mengumumkan kuota penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2019. Totalnya ada 254.173 lowongan di pemerintah pusat dan daerah. Simak selengkapnya di sini! 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tahun ini pemerintah kembali akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Setidaknya tersedia 197.111 formasi dalam seleksi CPNS 2019.

Pelamar usia 40 tahun juga bisa ikut seleksi lho!

Pada tahun 2019 ini, Pemerintah akan membuka kesempatan kembali bagi masyarakat Indonesia yang ingin menjadi ASN.

Saat ini, pemerintah melalui BKN dan Kemenpan RB telah mengalokasikan jumlah formasi dalam CPNS 2019.

Baca: KABAR TERBARU Jadwal Penerimaan CPNS 2019 Sesuai Hasil Rakornas BKN, Pendaftaran Segera Dibuka

Bila di tahun sebelumnya pemerintah membuka rekrutmen untuk CPNS dan PPPK, tahun 2019 ini rekrutmen hanya akan difokuskan pada penerimaan CPNS.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, keputusan ini berkaitan dengan minimnya anggaran yang dimiliki oleh daerah,

"(Rekrutmen bulan Oktober hanya) CPNS saja. Untuk P3K (PPPK), sebagian besar daerah tidak punya anggaran untuk menggaji mereka. Sementara ini fokus kami ke penerimaan CPNS 2019," ujar Ridwan, Senin (30/9/2019) siang dikutip dari Kompas.com.

Soal formasi, pemerintah telah mengalokasikan setidaknya 197.111 formasi.

Formasi tersebut terdiri dari instansi pusat sebanyak 37.854 serta instansi daerah sebanyak 159.257.

Baca: ZODIAK Hari Ini Kamis 3 Oktober 2019, Aries Perlu Waspada dan Tak Semua Berjalan Mulus Taurus

"Formasi (sebanyak) 197.111. Terdiri dari instansi pusat 37.854 formasi dan daerah 159.257 formasi," tambah Ridwan.

Untuk waktunya, pengumuman resmi baru akan dilakukan setelah pemerintahan baru terbentuk atau seusai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.

"Pengumuman resmi menunggu pemerintahan baru terbentuk. Sekitar minggu IV Oktober," katanya.

Sejumlah syarat dan ketentuan harus dipenuhi oleh pelamar untuk mendaftar CPNS termasuk usia.

Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan, usia pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved