NEWS
Polisi Memperbolehkan Tiga Mahasiswa Tersangka Perusakan Gedung DPRD Untuk Pulang, Ada Yang Jemput
Tiga mahasiswa yang sebelumnya ditahan sebagai tersangka perusakan gedung DPRD sudah diperbolehkan pulang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga mahasiswa yang sebelumnya ditahan sebagai tersangka perusakan gedung DPRD sudah diperbolehkan pulang.
Polisi memperbolehkan pulang setelah berkas penangguhan penahanan diterima.
Diketahui bahwa tiga tersangka itu dijemput oleh masing-masing keluarga yang menjadi penjamin penangguhan penahanan.
Tiga mahasiswa Univeristas Negeri Padang (UNP) diperbolehkan pulang setelah berkas penangguhan penahanan diterima pihak kepolisian, Selasa (1/10/2019).
Tiga tersangka itu adalah TI (19), JG (19) serta DA (19), mereka diketahui melakukan perusakan gedung DPRD Sumatera Barat saat mengelar aksi unjuk rasa, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.
Kejadian perusakan gedung DPRD Sumatera Barat itu terjadi pada Rabu (25/9/2019).
Direskrimum Polda Sumbar Kombes Onny Trimurti mengatakan tiga mahasiswa itu sudah diperbolehkan pulang oleh pihak kepolisian.
Baca: PLN Mitra Bakal Lakukan Pemeliharaan Jaringan, Berikut Penjelasannya
Baca: Muda, Cantik, Cerdas, Idealis Lagi, Dua Politisi Milenial Sulut Jadi Bintang Politik Nasional
Baca: Vanessa Angel Lakukan Hal Ini dengan 2 Pria : Auuu hingga Sosok Ini Sebut Bapaknya Pasti Tegang Itu
Facebook Tribun Manado :
"Berkas penangguhan tahanannya telah lengkap dan disetujui. Mereka sudah diperbolehkan pulang sore tadi," jelas Onny Trimurti yang dihubungi pada Selasa (1/10/2019).
Onny Trimurti menuturkan walaupun sudah diperbolehkan pulang, mereka tetap memiliki kewajiban untuk melapor ke Polda Sumatera Barat.
"Mereka wajib lapor dan kasus hukumnya tidak dihentikan, tapi tetap berlanjut," ujar Onny Trimurti.
Diberitakan sebelumnya bahwa pihak kepolisian telah menetapkan TI sebagai tersangka yang menurunkan foto Presiden Joko Widodo saat aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sumatera Barat.
Tersangka TI yang merupakan mahasiswa UNP dijerat dengan pasal perusakan.
Selanjutnya polisi mengumumkan dua mahasiswa lainya yakni DA dan JG sebagai tersangka kasus perusakan gedung DPRD Sumatera Barat.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya tiga tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan 6 bulan penjara. (*)
Baca: Seorang Petani Tua Melakukan Perbuatan Bejat Kepada Dua Orang Bocah Usia 10 Tahun di Dalam Gubuk
Baca: Patut Dijadikan Pendamping Hidup, Ini Sifat Baik Dari Orang Kelahiran Oktober, Tidak Pernah Menyerah
Baca: Penemuan Tas Hitam Misterius di Hari Pelantikan Anggota DPR RI, Dikira Bom, Tim Gegana Turun Tangan
Instagram Tribun Manado :
Video Perusakan Gedung DPRD Sumbar
Sebuah video memperlihatkan massa aksi unjuk rasa berhasil memasuki Gedung DPRD Sumatera Barat.
Massa aksi protes yang berhasil masuk itu langsung mengacak-acak Gedung DPRD Sumbar, dikutip dari TribunTimur.
Video yang sudah tersebar di media sosial itu diketahui direkam saat aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Rabu (25/9/2019).
Dalam video tersebut tampak massa merusak fasilitas yang ada di dalam Gedung DPRD Sumbar.
Mereka yang berhasil menguasai gedung DPRD itu berteriak-teriak dan mengungkapkan kata-kata kekecewaanya kepada wakil rakyat itu.
Kemudian dalam rekaman itu menujukkan sejumlah mahasiswa membongkar laci sebuah meja yang diduga milik anggota dewan.
Saat lanci itu tengah di bongkar sejumlah mahasiswa tersebut mendapati kartu ATM, KTP, STNK dan beberapa bungkus tisu magic.
Para mahasiswa yang menemukan sejumlah benda tersebut juga mengarahkannya ke arah kamera.
Diketahui banyak warganet yang memberikan komentar negatif terhadap anggota dewan atas video tersebut.
Sementara itu, diketahui pada Rabu (25/9/2019) para mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sumatera Barat, dikutip Kompas.com.
Demo yang digelar untuk menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan juga Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) itu berakhir ricuh.
Selain merusak fasilitas yang ada di dalam Gedung DPRD massa dari kalangan mahasiswa itu juga sempat membakar kursi anggota DPRD Sumbar.
Api yang muncul itu dengan cepat dipadamkan oleh petugas kepolisian.
Petugas kepolisian juga menghadang massa yang mulai menerobos masuk ke dalam ruang sidang utama.
Walau polisi sudah mencoba menghalau, ruang sidang utama tersebut berhasil dimasukki oleh massa aksi demo.
Ruangan sidang utama di Gedung DPRD Sumbar itu tampak sangat berantakan.
Meja kaca dan kursi yang ada di dalam ruang sidang utama juga dirusak oleh massa aksi protes.
Asap juga tampak mengepul dari sisa-sisa kebakaran yang berhasil dipadamkan.
Setelahnya pihak aparat kepolisian yang dipimpin Kapolresta Padang Kombes Yulmar Try Hermawan segera menginstruksikan agar para mahasiswa keluar dari ruangan di DPRD Sumbar.
"Mahasiswa semuanya keluar. Tidak ada lagi di dalam," kata Yulmar pada Rabu (26/9/2019).
Berdasarkan pantauan Kompas.com ruangan lainya juga tampak berantakan akibat dirusak massa.
Ruang perpustakaan yang ada di dalam gedung DPR juga mengalami kerusakan, meja dan kursi juga patah.
Bahkan koleksi buku-buku yang ada di ruangan tersebut juga dilempar keluar dan tampak berserakan.
Selain itu alat elektronik yang ada juga terlihat rusak dan hancur.
Ruangan fraksi-fraksi yang ada di Gedung DPRD Sumbar juga berantakan dan hancur dirusak massa. (TribunWow.com/Desi Intan)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Penahanan Ditangguhkan, 3 Mahasiswa Tersangka Perusakan Gedung DPRD Sumbar Dipulangkan
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado :