Sulawesi Utara
Polisi Bantah Kasus Handphone Tidak Berizin yang Ditangani Polda Selama 3 Bulan Belum Ada Kejelasan
Polisi Bantah Kasus Handphone Tidak Berizin yang Ditangani Polda Selama 3 Bulan Belum Ada Kejelasan
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus handphone yang diduga bermasalah dan tidak sesuai izin edar, yang sedang ditangani Ditkrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) sampai sekarang belum ada kejelasan.
Terlihat Polda Sulut lambat menangani kasus ini.
Sebab sudah kurang lebih tiga bulan kasus ini mengendap di Mapolda Sulut.
Diketahui, pengungkapan tersebut berawal dari komplain seorang konsumen yang membeli Handphone jenis iPhone di salah satu toko handphone yang berada di Kota Manado pada Juni 2019 lalu.
Selanjutnya konsumen melakukan komplain, namun tidak digubris sehingga membuat laporan di Polda Sulut, Juli 2019.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Ditkrimsus Polda Sulut melakukan penyelidikan dengan mendatangi toko yang dimaksud.
Dalam penggeledahan, tim menemukan dua handphone jenis lainnya selain iPhone yang dilaporkan.
Selanjutnya digeledah toko yang lain dan ditemukan tiga unit handphone yang tidak sesuai aturan.
Diketahui, peredaran atau penjualan handphone palsu ini sudah melanggar tiga aturan hukum, yakni UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan dan UU Postel.
Sementara itu Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol Yandri Irsan, ketika dikonfirmasi wartawan tribunmanado.co.id, Rabu (02/10/2019) malam, membantah dan mengatakan bahwa kasus ini sudah pada tahap penyidikan.
"Sudah ada penetapan tersangka berinsial LS. Dalam waktu dekat berkas akan kami limpahkan ke kejaksaan," tegas Irsan.
(Tribunmanado.co.id/Jufry Mantak)
BERITA TERPOPULER :
Baca: VIDEO Jeritan Vanessa Angel Saat Diginiin 2 Pria, Teriak Auuu hingga Sumber Susunya Terlihat Jelas
Baca: Detik-detik Polisi Gerebek Istri yang Seorang Bidan Berduaan dengan Dokter di Kamar, Kronologinya
Baca: Cerita Sulemi, Anggota Cakrabirawa Penjemput AH Nasution saat G30S PKI: Saya Katakan Sesuai Lihat
TONTON JUGA :