Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Belum Lama Dilantik, Setengah Anggota DPR RI Sudah Bolos Rapat, Padahal Terima Gaji Fantastis

Sebanyak 575 anggota DPR dilantik pada sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2019).

Editor: Rhendi Umar
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Sidang paripurna DPR RI 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelantikan anggota DPR RI periode 2019-2024 sudah selesai.

Sebanyak 575 anggota DPR dilantik pada sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2019).

Amanah rakyat pun kini berada di punggung para anggota DPR.

Prosesi pelantikan diawali pembacaan keputusan presiden oleh Sekjen DPR Indra Iskandar.

Acara dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung RI M Hatta Ali.

"Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban, akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamankan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan," ucap semua anggota DPR yang dilantik.

Baca: Sosok Abdul Wahab Dalimunthe, Anggota DPR RI Tertua Berusia 80 Tahun

Baca: Sosok Hillary Brigitta Lasut dan Jialyka Maharani, Anggota DPR dan DPD RI Termuda Periode 2019-2024

Baca: Profil dan Perjalanan Karir Puan Maharani, Perempuan Pertama yang Menjabat Ketua DPR RI

Setelah pengucapan janji sumpah jabatan, perwakilan anggota DPR RI secara simbolis menandatangani berita acara pengucapan sumpah janji jabatan secara simbolis.

Dengan pelantikan ini pula, sebanyak 575 anggota DPR akan menikmati penghasilan total Rp 50 juta lebih di luar tunjangan lain.

Berikut rincian gaji pokok dan tunjangan anggota DPR RI berdasarkan surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

Berikut ini rinciannya:

  • Gaji pokok Rp 4,2 juta
  • Tunjangan istri Rp 420 ribu
  •  Tunjangan anak (2 anak) Rp 168 ribu
  • Uang sidang/paket Rp 2 juta
  • Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta
  • Tunjangan beras per jiwa Rp 30 ribu
  • Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 2,6 juta

Adapun gaji dipotong pajak dan iuran wajib DPR sebesar 10 persen.

BERITA TERPOPULER: Cerita Sulemi, Anggota Cakrabirawa Penjemput AH Nasution saat G30S PKI: Saya Katakan Sesuai Lihat

BERITA TERPOPULER: Terkait Siswa SMP Meninggal saat Diganjar Hukuman Berlari, Polsek Mapanget Akan Periksa Oknum Guru

BERITA TERPOPULER: Vanessa Angel Mandi Bareng 5 Pria, 4 Orang Tak Pakai Baju, Ada yang Sebut Vicky Prasetyo

Sementara itu, komponen penerimaan lain-lain anggota Dewan beragam sesuai dengan ada atau tidaknya jabatan seorang anggota pada alat kelengkapan Dewan.

Untuk anggota biasa tanpa jabatan pimpinan alat kelengkapan Dewan rinciannya sebagai berikut:

  • Tunjangan kehormatan Rp 5,580 juta
  • Tunjangan komunikasi intensif Rp 15,554 juta
  • Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran Rp 3,750 juta
  • Biaya Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 7,7 juta
  • Biaya Asisten Anggota Rp 2,250 juta

Nominal ini juga belum termasuk biaya perjalanan dan pemeliharaan rumah dinas.

Besaran ini berbeda untuk Ketua dan Wakil Ketua Anggota Dewan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved