Selasa, 14 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Baru Dilantik Kemarin, Anggota DPR RI Periode 2019-2024 Terima Gaji dan Tunjangan, Ini Rinciannya

Menjadi anggota DPR RI tentu ada gaji dan tunjangan yang akan diterima. Gaji dan tunjangan anggota DPR RI

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
ILUSTRASI - Pelantikan Anggotaa DPR, DPD, dan MPR periode 2019 - 2024 pada sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2019) pagi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menjadi anggota DPR RI tentu ada gaji dan tunjangan yang akan diterima. Gaji dan tunjangan anggota DPR RI telah dimuat dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No, KU. 00/9414/DPR RI/XII/2010.

Baru saja dilantik kemarin, Selasa (1/10/2019) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2019-2024 hari ini sudah bertugas.

Ada 575 anggota DPR RI telah dilantik dan siap bekerja menjadi wakil rakyat.

Diketahui, nantinya para wakil rakyat ini akan mendapatkan gaji dan juga tunjangan per bulannya.

Gaji dan tunjangan anggota DPR RI telah dimuat dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No, KU. 00/9414/DPR RI/XII/2010 dan juga diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Dalam surat edaran itu, tercatat gaji pokok anggota DPR RI adalah sebesar Rp 4,2 juta.

Tak hanya mendapat gaji pokok, wakil rakyat ini juga akan mendapatkan beberapa tunjangan seperti tunjangan istri Rp 420 ribu, tunjangan anak Rp 168 ribu, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras Rp 198 ribu dan tunjangan PPH sebesar Rp 1.729.608.

Baca: Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla Tak Lama Lagi Akan Berakhir, Minta Menteri Tak Keluarkan Kebijakan

Baca: Gadis 14 Tahun Tewas Tersetrum Ponsel, Berawal dari Dengar Musik Sambil Ngecas Semalam

Baca: Sebabkan Luka Goresan di Leher Orang Lain, Pria Ini Ditangkap Timsus Polisi, Pengancaman Pakai Sajam

Facebook Tribun Manado :

Total gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI itu pun sebesar Rp 18.415.608.

Tak berhenti sampai di situ, dikutip Tribunnewswiki.com dari Kompas.com pada Rabu (2/10/2019), anggota DPR RI masih mendapatkan tunjangan penerimaan lainnya sebanyak tujuh rincian.

Dari tujuh rincian, ada empat tunjangan yang mengalami kenaikan berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dengan hal Persetujuan prinsip tentang kenaikan indeks tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR RI tanggal 9 Juli 2015.

Simak rincian penerimaan lain-lain anggota DPR RI selengkapnya ini yang mengalami kenaikan dan yang masih tetap sama:

1. Tunjangan Kehormatan

Ketua badan/komisi: Rp 4.460.00 menjadi Rp 6.690.000

Wakil ketua badan/komisi: Rp 4,3 juta menjadi Rp 6.450.000

Anggota: Rp 3.720.000 menjadi Rp 5.580.000

Baca: Dampingi Sang Ibu Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Anak Mulan Jameela Pakai Sepatu Harga Belasan Juta

Baca: Tulisan Soe Hok Gie Tentang Tahanan Politik Setelah G30S

Baca: Dilantik jadi Pimpinan DPR RI, Berapa Kekayaan Ketua DPR Puan Maharani hingga Muhaimin Iskandar?

Instagram Tribun Manado :

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved