NEWS
Baru Dilantik Kemarin, Anggota DPR RI Periode 2019-2024 Terima Gaji dan Tunjangan, Ini Rinciannya
Menjadi anggota DPR RI tentu ada gaji dan tunjangan yang akan diterima. Gaji dan tunjangan anggota DPR RI
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menjadi anggota DPR RI tentu ada gaji dan tunjangan yang akan diterima. Gaji dan tunjangan anggota DPR RI telah dimuat dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No, KU. 00/9414/DPR RI/XII/2010.
Baru saja dilantik kemarin, Selasa (1/10/2019) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2019-2024 hari ini sudah bertugas.
Ada 575 anggota DPR RI telah dilantik dan siap bekerja menjadi wakil rakyat.
Diketahui, nantinya para wakil rakyat ini akan mendapatkan gaji dan juga tunjangan per bulannya.
Gaji dan tunjangan anggota DPR RI telah dimuat dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No, KU. 00/9414/DPR RI/XII/2010 dan juga diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Dalam surat edaran itu, tercatat gaji pokok anggota DPR RI adalah sebesar Rp 4,2 juta.
Tak hanya mendapat gaji pokok, wakil rakyat ini juga akan mendapatkan beberapa tunjangan seperti tunjangan istri Rp 420 ribu, tunjangan anak Rp 168 ribu, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras Rp 198 ribu dan tunjangan PPH sebesar Rp 1.729.608.
Baca: Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla Tak Lama Lagi Akan Berakhir, Minta Menteri Tak Keluarkan Kebijakan
Baca: Gadis 14 Tahun Tewas Tersetrum Ponsel, Berawal dari Dengar Musik Sambil Ngecas Semalam
Baca: Sebabkan Luka Goresan di Leher Orang Lain, Pria Ini Ditangkap Timsus Polisi, Pengancaman Pakai Sajam
Facebook Tribun Manado :
Total gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI itu pun sebesar Rp 18.415.608.
Tak berhenti sampai di situ, dikutip Tribunnewswiki.com dari Kompas.com pada Rabu (2/10/2019), anggota DPR RI masih mendapatkan tunjangan penerimaan lainnya sebanyak tujuh rincian.
Dari tujuh rincian, ada empat tunjangan yang mengalami kenaikan berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dengan hal Persetujuan prinsip tentang kenaikan indeks tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR RI tanggal 9 Juli 2015.
Simak rincian penerimaan lain-lain anggota DPR RI selengkapnya ini yang mengalami kenaikan dan yang masih tetap sama:
1. Tunjangan Kehormatan
Ketua badan/komisi: Rp 4.460.00 menjadi Rp 6.690.000
Wakil ketua badan/komisi: Rp 4,3 juta menjadi Rp 6.450.000
Anggota: Rp 3.720.000 menjadi Rp 5.580.000
Baca: Dampingi Sang Ibu Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Anak Mulan Jameela Pakai Sepatu Harga Belasan Juta
Baca: Tulisan Soe Hok Gie Tentang Tahanan Politik Setelah G30S
Baca: Dilantik jadi Pimpinan DPR RI, Berapa Kekayaan Ketua DPR Puan Maharani hingga Muhaimin Iskandar?
Instagram Tribun Manado :
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-pelantikan-anggotaa-dpr-dpd-dan-mpr.jpg)