Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Pimpinan Sementara DPRD Memajukan Jadwal Penyerahan Nama Pimpinan, Mengejar Tanda Tangan Anies

Memajukan jadwal penyerahan nama pimpinan DPRD DKI kepada lima fraksi yang memperoleh hak mengisi kursi tersebut.

Anies Baswedan 

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

Dengan demikian, pekan berikutnya pengukuhan lima pimpinan DPRD yang terdiri dari satu Ketua dan empat Wakil Ketua akan digelar.

Pelantikan mereka juga mempertimbangkan kepulangan Gubernur Anies setelah bertugas di luar negeri. “Sebenarnya bisa saja surat permintaan SKEP ke Kemendagri ditandatangani oleh Plt Gubernur, tapi rasanya kurang terhormat saja, makanya kami majukan jadwalnya dengan harapan gubernur bisa neken pada Jumat (4/10/2019),” katanya.

Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Joni Simanjuntak meminta maaf atas keterlambatan ini.

Dia berjanji akan mengupayakan penyerahan nama calon Ketua DPRD DKI Jakarta 2019-2024 kepada Pimpinan Sementara DPRD DKI secepatnya.

“Kalau nanti malam (Senin, 30/9/2019) keluar, besoknya (Selasa, 1/10/2019) langsung kami serahkan,” kata Joni.

Baca: Istri Hamil Dulu Sebelum Menikah, Onadio Leonardo Tidak Malu: Yang Penting Gue Tanggung-jawab!

Baca: Alexis Sanchez Keluar dari Grup WhatsApp Manchester United Setelah Pindah ke Inter Milan

Baca: Driver Ojek Online Tembak Tarif Tanpa Aplikasi, Dampak Demo di Depan Gedung DPR RI

Senada diungkapkan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat, Mujiono.

Dia mengatakan, keterlambatan penyerahan nama calon pimpinan DPRD karena internal Partai Demokrat cukup dinamis.

“Kalau rekan-rekan DPRD sepakat mengukuhkan tiga pimpinan duluan, kami ikut (setuju),” ujar Mujiono.

Lima partai berhak menempati kursi pimpinan DPRD DKI yang terdiri dari satu Ketua DPRD dan empat Wakil Ketua DPRD.

Untuk posisi Ketua DPRD diisi oleh PDI Perjuangan karena memperoleh kursi sebanyak mencapai 25 kursi.

Pengisian jatah pimpinan DPRD mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive

Baca: Presiden Donald Trump Sebut Bakal Terjadi Perang Saudara di AS, Jika Dia Dilengserkan

Baca: Sjamsul Nursalim dan Istrinya Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang Terkait Kasus BLBI

Baca: Jalankan Amanah di DPR RI, Adrian Paruntu Akan Maksimalkan Visi Misinya

SUBSCIBE YOUTUBE CHANNEL TRIBUN MANADO OFFICIAL

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved