Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Sjamsul Nursalim dan Istrinya Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang Terkait Kasus BLBI

Sjamsul dan Itjih dimasukan dalam DPO atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI)

Editor: David_Kusuma
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Sjamsul Nursalim dan Istrinya Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang Terkait Kasus BLBI

TRIBUNMANADO.CO.ID - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, Sjamsul Nursalim dan Istrinya Itjih Nursalim dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sjamsul dan Itjih dimasukan dalam DPO atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI).

"KPK mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, u.p. (untuk perhatian) Kabareskrim Polri perihal DPO tersebut. KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian tersangka SJN dan ITN," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (30/9/2019).

Febri menuturkan, Sjamsul dan Itjih dimasukan dalam DPO setelah dua kali mangkir dari pemanggilan KPK yaitu pada Jumat (28/6/2019) dan Jumat (19/7/2019).

Ketika itu, KPK telah mengirim surat panggilan untuk Sjamsul dan Itjih ke lima alamat di Indonesia dan Singapura namun tak mendapat jawaban.

BERITA POPULER:

> Bebby Fey Sebar Foto Atta Halilintar di Atas Ranjang, Sunan Kalijaga: Apa Sih Maunya?

> Ade Irma Suryani, Putri Jenderal Nasution Tewas Ditembak di Malam G30S PKI: Papa, Apa Salah Adek

> Serda Sulaiman Berteriak Sambil Pukul Tiang Listrik Bangunkan Anggota

"Selain mengantarkan surat panggilan pemeriksaan tersebut, KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura," kata Febri.

Sedangkan, 30 orang saksi sebelumnya telah diperiksa oleh KPK untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Sjamsul dan Itjih ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO

KPK Pasang Pengumuman di KBRI Singapura Majelis hakim saat itu memandang perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved