Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Kesempatan Hingga Desember, Bayar Pajak Kendaraan Lewat Waktu Tidak Didenda, Bahkan Dapat Diskon

"Mereka bisa bayar pajak baru, seperti orang membeli motor baru," jelas dia. Ia menegaskan, kebijakan tersebut diberikan hanya sampai Desember 2019.

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Maickel Karundeng
alpen martinus/tribun manado
Kesempatan Hingga Desember, Bayar Pajak Kendaraan Lewat Waktu Tidak Didenda, Bahkan Dapat Diskon 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masyarakat Kotamobagu dan sekitarnya yang belum membayar pajak kendaraan bermotor, namun sudah lewat jatuh tempo, bahkan yang sudah lewat pajak bertahun-tahun, sekarang saatnya untuk membayar pajak.

Lantaran Pemerintah Provinsi melalui UPTD Samsat Kotamobagu memberikan kelonggaran khusus untuk pembayaran pajak September hingga akhir Desember, dengan tidak membayar denda, hingga pemotongan pajak yang sudah lewat waktu pembayaran.

Arie Toloh Kasi Sengketa Pajak dan Retribusi Kendaraan UPTD Samsat Kotamobagu mengatakan, hal tersebut berdasarkan Pergub 33 tahun 2019, tentang sistem prosedur pemberian keringanan pengurangan pokok pajak, dan bea balik nama.

"Untuk yang lewat masa pajaknya beberapa bulan, atau satu tahun, hanya membayar pokok pajaknya saja, tidak perlu membayarnya denda," jelasnya, Senin (30/9/2019).

Untuk pajak kendaraan yang sudah lewat dua tahun, mendapat keringanan pengurangan sebesar 50 persen dari pokok pajak.

Untuk yang sudah lewat tiga tahun mendapat keringanan dan pengurangan 60 persen dari pokok pajak.

Sementara untuk yang sudah lewat empat tahun mendapat keringanan dan pengurangan 70 persen dari pokok pajak.

Untuk kendaraan yang pajaknya sudah lewat dari lima tahun mendapat keringanan dan pengurangan 80 persen dari pokok pajak.

Sedangkan untuk kendaraan yang pajaknya sudah lewat enam tahun atau lebih diberikan pembebasan 100 persen dari pokok pajak.

"Mereka bisa bayar pajak baru, seperti orang membeli motor baru," jelas dia.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut diberikan hanya sampai Desember 2019 saja, setelah itu berjalan normal lagi.

"Jadi ini kesempatan, tidak dapat denda, dan pajaknya dipotong lagi," jelas dia. (Amg)

Baca: Serda Sulaiman Berteriak Sambil Pukul Tiang Listrik Bangunkan Anggota

Baca: Sosok Kolonel Sugiyono Dikhianati Bawahan saat G30S PKI, Putrinya Lahir Kemudian, Soekarno Beri Nama

Baca: Bebby Fey Sebar Foto Atta Halilintar di Atas Ranjang, Sunan Kalijaga: Apa Sih Maunya?

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

Baca: Najwa Shihab Dinasehati Mahfud MD soal Berita Hoaks: Diamkan Saja, Tak Usah Ditanggapi

Baca: Jenderal Abdelaziz al-Fagham Pengawal Pribadi Raja Salman Meninggal Dunia Karena Tertembak

Baca: Fakta Adegan Penyiksaan pada Kontroversi Film G30S hingga Sosok di Balik Penghentian Penayangan Film

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

Simak video lengkapnya berikut ini:

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com

Baca: Presiden Donald Trump Sebut Bakal Terjadi Perang Saudara di AS, Jika Dia Dilengserkan

Baca: Sjamsul Nursalim dan Istrinya Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang Terkait Kasus BLBI

Baca: Jalankan Amanah di DPR RI, Adrian Paruntu Akan Maksimalkan Visi Misinya

SUBSCIBE YOUTUBE CHANNEL TRIBUN MANADO OFFICIAL

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved