NEWS
Siswi SMP Ini Dikeluarkan Dari Sekolah Karena Sudah Berbadan Dua, Padahal Dia Adalah Korban
Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri korban pemerkosaan dikeluarkan oleh pihak sekolah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri korban pemerkosaan dikeluarkan oleh pihak sekolah.
Alasannya karena siswa tersebut telah melanggar etika dan norma.
Siswi 13 tahun itu sebut saja mawar (nama samaran) menjadi korban pemerkosaan.
Dia kini sudah hamil enam bulan. Karena hal itu dia kemudian dikeluarkan dari salah satu SMP negeri di wilayah Amanuban Barat NTT.
Padahal, posisi Mawar adalah korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari pihak sekolah.
Namun secara sepihak dikeluarkan oleh pihak sekolah.
Ibu korban yang ditemui pos-kupang.com, Senin (30/9/2019) mengaku sangat kecewa dengan keputusan pihak sekolah tersebut.
Baca: Luar Biasa, Sampah Plastik Dijadikan Bahan Bakar Alternatif dan Paving Block
Baca: Kelaparan, Nenek 75 Tahun Jual 3 Sendok untuk Beli Beras: Saya Tidak Punya Uang
Baca: Ini Perbandingan Spesifikasi Samsung Galaxy A70s dan Samsung Galaxy A70
Facebook Tribun Manado :
Ia mengatakan, masih menginginkan anaknya untuk bersekolah guna mengejar cita-citanya.
Namun dengan keputusan sepihak sekolah tersebut telah membuat dirinya sangat kecewa.
"Pak kepala sekolah bilang anak saya sudah dikeluarkan dari sekolah. Tidak lama berselang, dari sekolah antar surat kalau anak saya dikembalikan ke keluarga karena melanggar norma dan etika. Kakak saya sedih lihat anak saya tidak sekolah lagi," ungkap ibu korban.
Mawar, korban pemerkosaan yang dikeluarkan dari sekolah juga merasa kecewa dengan keputusan sekolah tersebut.
Dia mengatakan, masih memiliki semangat untuk sekolah dan siap untuk bersekolah walau kondisinya berbadan dua.
"Kakak saya masih mau sekolah. Tetapi mau kemana kalau pihak sekolah sudah mengeluarkannya," ujarnya dengan nada sedih.
Anggota DPRD Kabupaten TTS, Hendrik Babys Senin pagi mengunjungi korban di kediamannya.
Baca: Terkait Rapat Paripurna Terakhir DPR, Sejumlah Pengamanan Dilakukan di Sekitar Gedung DPR/MPR
Baca: Menteri Sudah Larang Siswa Berunjuk Rasa, Sampaikan Edaran Kepada Kepala Daerah dan Dinas Pendidikan
Baca: 8 Fakta Film G30S/PKI versi Orde Baru, Wajib Tonton saat 30 September hingga Dilarang Diskusi
Instagram Tribun Manado :
Dalam kesempatan tersebut, Hendrik berjanji akan memperjuangkan hak korban untuk bersekolah.