Ketua MK Sebut Mahasiswa Mendahului Tuhan
Sidang perdana terkait gugatan pengesahan revisi Undang-undang KPK digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebanyak 18 mahasiswa
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Sidang perdana terkait gugatan pengesahan revisi Undang-undang KPK digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebanyak 18 mahasiswa mengajukan gugatan tersebut.
Dalam gugatan formil mereka mengkritisi adanya kejanggalan saat pengambilan suara ketika UU KPK disahkan oleh anggota DPR pada Selasa (17/9).
Baca: Anggota DPR dan DPD RI Mendapat Uang Pensiun Seumur Hidup
Majelis hakim menanyakan kerugian konstitusional apa yang dialami para pemohon dari berbagai universitas tersebut sehingga mengajukan uji materi.
"Yang Pokok, apa kerugian dari para pemohon? Hak konstitusi apa yang merasa dirugikan akibat berlakunya ketentuan yang mengikat. Itu harus diuraikan," ujar hakim Enny Nurbaningsih di ruang sidang MK, Jakarta, Senin(30/9).
Tidak hanya itu, Enny juga meminta para pemohon membaca kembali dan memperjelas uji materi yang mereka ajukan. Bahkan soal data diri para pemohon turut disoroti karena dinilai belum lengkap.
Ketua MK Anwar Usman menilai gugatan yang diajukan 18 mahasiswa tersebut mendahului Tuhan. Alasannya, objek gugatan yang belum mendapat nomor dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Ini mas Zicko mendahului Tuhan ini," kata Anwar Usman.
Baca: Rusuh Wamena Bukan Konflik Etnis: Wiranto Sebut Ulah OPM dan Benny Wenda
Oleh karena itu, Majelis Hakim MK meminta pemohon memperbaiki dokumen gugatannya dengan mengisi nomor undang-undang yang hendak diuji. Tenggat yang diberikan untuk menyampaikan perbaikan gugatan ialah Senin 14 Oktober 2019.
Merespon beragam koreksian itu, Kuasa Pemohon Zico Leonard menjawab bakal segera memperbaiki permohonan sesuai dengan waktu yang disediakan yakni paling lambat dua minggu ke depan.
Dia mengakui memang terburu-buru mengajukan uji materi agar sidang putusan MK bisa didapatkan sebelum pelantikan pimpinan KPK yang baru di Desember 2019 nanti.
"Saya memasukkan terburu-buru hanya karena kami khawatir sidang tidak diputus sebelum Desember karena Desember kan dilantik jadi kami segera mengajukan," kata Zico.
Apresiasi
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera memberikan apresiasi 18 mahasiswa yang mengajukan uji materi pengesahan revisi Undang-undang KPK. "Apresiasi mahasiswa yang bertindak pro aktif menggugat UU KPK hasil revisi. Walau belum mendapat registrasi tidak ada masalah," ujar Mardani.
Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno berharap protes terhadap Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) diselesaikan melalui mekanisme uji materi (Judicial Review) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Baiknya dari proses prosrdural dan mekanisme, saat undang-undang sudah diketok kalau memang itu ada keberatan tentu mekanismenya adalah melalui judicial review. Itu yang kami harapkan" ujar Eddy.
Baca: Dosen dan Mahasiwa Politeknik Berkreasi, 3 Kilogram Sampah Plastik Jadi 1,5 Liter Bahan Bakar
Meskipun demikian menurut Eddy, partainya menyerahkan sepenuhnya kepada presiden apabila ingin mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan revisi UU KPK itu. "Tapi kalau ada pertimbangan lain tentu sangat terbuka mendengar pertimbangan-pertimbangan," katanya.