News
Iskandar dan Bento On The Way ke Hutan Kalimantan, Cerita Singkat Dua Orangutan Sampai ke Bitung
Dua Orangutan berjenis kelamin jantan, Iskandar dan Bento saat ini tengah dalam perjalanan atau on the way (otw) lewat darat menuju ke hutan di Kaltim
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua Orangutan berjenis kelamin jantan, Iskandar dan Bento saat ini tengah dalam perjalanan atau on the way (otw) lewat darat menuju ke hutan di Kalimantan Timur.
Dari informasi yang dihimpun kedua orangutan bernama Iskandar (17) dan Bento (20), tengah menempuh perjalanan dari Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki yayasan Masarang di Pimpin Desa Watudambo Kecamatan Kauditan Kabupaten Minut sejak hari Sabtu (28/9/2019).
"Dari Manado kami bertolak ke Palu, lalu di pelabuhan ASDP Taipa menyebrang menggunakan kapal Ferry ke Kalimantan dan estimasi tiba disana hari Rabu (2/10/2019)," kata Tito staf media dan komunikasi Yayasan Asari Djodjohadikusumo kepada Tribunmanado.co.id, Senin (30/8/2019).
Sebelumnya dalam keterangan Pers yang diterima Tribunmanado.co.id Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara dan Kalimantan Timur, Bersama mitranya yaitu Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki (Yayasan Masarang) dan Pusat Suaka Orangutan ARSARI (Yayasan ARSARI Djojohadikusumo melakukan translokasi Orangutan yang diberi nama Iskandar dan Bento.
Kedua individu Orangutan Kalimantan jantan Pongo Pygmaeus ini ditranslokasikan ke Pusat Suaka Orangutan Arsari Yayasan Arsari Djojohadikusumo.
Orangutan Kalimantan tersebut merupakan hasil sitaan aparat penegak hukum di tahun 2004/2005 silam.
Berikut adalah sedikit cerita bagaimana Iskandar dan Bento bisa berakhir di Sulawesi Utara jauh dari rumahnya di Kalimantan.
Iskandar merupakan bayi Orangutan pertama yang diselamatkan dari upaya perdagangan illegal oleh aparat gabungan yang mengetahui adanya penyelundupan jenis-jenis satwa dari
Kalimantan dengan tujuan ke Filipina.
Upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan pada tanggal 30 Oktober 2004 sebelum pelaku berhasil mencapai Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara.
Kala itu Iskandar diperkirakan berumur kurang lebih 1-2 tahun dan Bento sendiri diselamatkan pada tanggal 8 September 2005 dari peliharaan illegal di sebuah rumah di Manado, kurang lebih Bento berumur 5 tahun ketika diselamatkan.
Untuk setiap bayi Orangutan yang ditangkap untuk diperdagangkan sebagai peliharaan, paling tidak ada satu Orangutan dewasa yang harus mati.
Bayi Orangutan akan hidup menggantung di tubuh induknya dengan erat sampai dengan umur 5 tahun, cara satu-satunya untuk mengambil bayi Orangutan
tersebut dari induknya adalah dengan membunuh induknya.
Ancaman terbesar bagi populasi Orangutan adalah kehilangan habitat, akibat deforestasi, alih fungsi hutan, maupun kebakaran hutan.
Untuk itu badan Konservasi dunia IUCN memasukkan Orangutan Kalimantan dalam kategori Kritis (Critically Endangered), yang artinya sudah sangat hampir punah.
Pemerintah Indonesia sendiri telah memasukan Orangutan sebagai satwa dilindungi, dan merupakan salah satu dari 25 jenis Satwa Prioritas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/dua-ekor-satwa-dilindungi-orangutan-54541.jpg)