Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mendikbud Larang Siswa Ikut Demo: BEM Unjuk Rasa Bertepatan Pelantikan DPR

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy melarang pelajar turun ke jalan, berunjuk rasa.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
kompas.com
Demonstrasi mahasiswa menolak RKUHP 

Artinya, Perppu dikeluarkan apabila terjadi keadaan atau kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Selain itu, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama. Sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Menurut saya, dalam pemahaman dan persyaratan konstitusional, tidak ada kegentingan yang memaksa yang mengharuskan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu atas revisi UU KPK.
Jadi dalam kaitan revisi UU KPK, presiden bukan dan tidak dalam kapasitas menerbitkan Perppu, sehingga Presiden diharapkan tidak terjebak melanggar konstitusi dan hukum untuk menerbitkan Perppu terhadap revisi UU KPK.

Dengan demikian, saran menerbitkan Perppu adalah solusi menyesatkan dan memosisikan Presiden dalam jebakan dan penerbitan Perppu yang secara substansial melanggar konstitusi dan hukum.

Ada rekayasa politik yang menghendaki Presiden memasuki lubang hitam pelanggaran konstitusi dengan tujuan akhir legally impeachment. Pola menyesatkan ini sebagai modus yang tidak bijak.

Jalan terbaik bagi polemik revisi UU KPK sesuai hukum dan konstitusional, menurut Indriyanto dengan memberikan media solusi hukum melalui permohonan uji materil ke MK yang konstitusional.

Atau presiden dapat menunggu putusan MK terhadap uji materil revisi UU KPK yang diajukan sejumlah komponen masyarakat, sidang perdananya akan digelar Senin (30/9) mendatang. (Tribun Network/thf/idu/kps)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved