Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Tiduri Gadis 14 Tahun Berulang Kali di Kamar Kos, Pemuda 24 Tahun Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Seorang pemuda berulang kali melakukan hubungan badan dengan seorang gadis 14 tahun. Perbuatan itu dia lakukan di kamar kos

Net
Ilustrasi 

Polisi langsung mengamankan Aldiansyah pada Senin, 23 September 2019.

"Tersangka kami amankan di rumahnya di Benowo, tanpa perlawanan," tegasnya.

Sementara itu, Aldiansyah yang menutupi wajahnya dengan kedua tangannya itu mengaku sudah empat kali meniduri kekasihnya yang masih belia itu.

"Saya iming-imingi dibelikan boneka dan makan bakso," kata dia.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menandaskan, Aldiansyah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia terancam dijerat dengan UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak.

"Ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun," tutup Ruth. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Imingi Bakso dan Boneka, Guru Pencak Silat Tega Tiduri Siswi SMP di Surabaya

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado :

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved