DPR Batalkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Ketua Panitia Khusus (Panitia Khusus) Rancangan Undang-Undang Tentang Keamanan dan Ketahanan Siber ( RUU KKS) Bambang
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Panitia Khusus) Rancangan Undang-Undang Tentang Keamanan dan Ketahanan Siber ( RUU KKS) Bambang Wuryanto mengatakan, RUU KKS resmi dibatalkan dan tidak bisa dilanjutkan ke DPR RI periode berikutnya. Sebab, RUU KKS tidak memenuhi mekanisme tata beracara dalam pembuatan legislasi.
Hal itu disampaikan Bambang saat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum'at (27/9).
Baca: Dandhy Heran Jadi Tersangka: AJI Desak Jokowi Mereformasi Polri
"Legislasi ada tata beracaranya. Karena tata beracara yang diatur dalam UU ini tidak terpenuhi dalam tatib, maka ini di-drop. Tidak bisa di-carry over (dilanjutkan di periode berikutnya). Karena tidak bisa di-carry over, mulai dari nol lagi," ujar Bambang.
Bambang mengatakan, hari ini seharusnya Pansus dan perwakilan pemerintah, yakni Menteri Hukum dan HAM, Menpan RB dan Menteri Komunikasi dan Informatika, menggelar rapat kerja untuk mendengar pandangan dari pemerintah serta menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KKS. Namun, ternyata ketiga perwakilan pemerintah tak hadir dalam rapat kerja yang telah dijadwalkan anggota Pansus.
Dengan demikian, rapat dan RUU KKS harus dibatalkan. "Karena tidak ada satu pun menteri yang hadir pada hari ini, maka rapat dibatalkan," ujarnya.
Ia juga mengatakan, tiga menteri tak hadir karena tengah melakukan konsolidasi bersama seluruh Kabinet Kerja. Ia menduga rapat kabinet itu terkait kondisi politik hukum dan keamanan saat ini. "Berarti ada situasi yang dianggap urgent, so kita harus paham," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Baca: Jajal Penerbangan Manado-Davao: Begini Kata Wagub
RUU KKS menjadi salah satu rancangan undang-undang yang mendapat penolakan luas dari masyarakat. Salah satu alasannya adalah RUU ini berpotensi melanggar hak warga negara.
Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menilai, keberadaan RUU KKS bisa mengancam hak privasi individu. Jika RUU itu disahkan dan berlaku, maka dapat memberikan ruang yang sangat besar bagi otoritas untuk melakukan tindakan monitoring trafik data dan internet di Indonesia.
Misalnya, Pasal 47 dan 48 terkait kewenangan BSSN dalam deteksi dan identifikasi. Dalam pasal itu disebutkan bahwa BSSN mendapatkan kewenangan untuk memantau lalu lintas data dan internet.
Baca: Panglima TNI Peringatkan Penjegal Jokowi
"Nah tanpa batasan batasan yang ketat, detail dan memadai, potensi seperti ini akan bisa digunakan untuk tindakan abusive. Apalagi ketika kemudian monitoring ini dilakukan dengan teknologi yang bisa mengidentifikasi perilaku orang per orang," ujar dia.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan tidak ada lagi pengesahan RUU dalam Sidang Paripurna DPR periode 2014-2019 terakhir pada Senin, 30 September 2019. Seluruh RUU yang masih dalam tahap pembahasan maupun ditunda pengesahannya akan dilanjutkan oleh DPR periode selanjutnya, 2019-2024.
"Saya pastikan pada hari senin tidak ada lagi RUU yang diambil keputusannya di paripurna," ujar Bamsoet.
RUU terakhir yang disahkan DPR menurut Bamsoet, yakni RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) dan RUU ekonomi kreatif. Sementara RUU Pertanahan dan RUU KKS akan dilanjutkan pembahasan dan kelanjutannya oleh DPR periode selanjutnya.
"Paripurna hari Senin itu paripurna penutupan masa sidang sekaligus juga pidato perpisahan dari saya," pungkasnya. (tribun network/fik/kompas.com/coz)