Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dandhy Heran Jadi Tersangka: AJI Desak Jokowi Mereformasi Polri

Pendiri Watchdoc, Dandhy Laksono mengaku heran proses hukum terhadap dirinya sangat cepat. Ada kesan pihak kepolisian

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
kompas.com
Dandhy Laksono 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA – Pendiri Watchdoc, Dandhy Laksono mengaku heran proses hukum terhadap dirinya sangat cepat. Ada kesan pihak kepolisian sangat terburu-buru dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Dipanggil di malam hari, tidak pernah ada panggilan sebelumnya, tidak ada klarifikasi, jadi langsung penangkapan. Ini yang saya pikir sangat mengganggu saya secara pribadi atau sebagai warga negara," ujar Dandhy.

Baca: Anggota Polri Gantung Diri: Ini Cerita sang Ayah

Saat konferensi pers di kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Jumat(27/9) Dandhy sempat menceritakan terkait cuitannya soal Papua.  "Saya inisiatif untuk mulai menyusun puzzle ini menjadi 5 rangkaian tweet, saya menelepon teman-teman redaktur yang bekerja di berbagai media di Papua untuk konfirmasi, apa benar ini foto dalam peristiwa ini, apa benar konteks Jayapura atau Wamena," ucapnya.

Dandhy menjelaskan dirinya berinisiatif merangkai kejadian di Wamena, Papua karena banyak informasi yang berseliweran. "Ketika itu saya menganggap bahwa informasi ini berseliweran, orang lebih mudah ngeshare tanpa memberikan konteks dan informasi. orang langsung ngeshare tanpa 5W1Hnya, ini apa di mana, konteksnya apa, sehingga justru bagi saya foto-foto dan video ini nggak ada maknanya," kata Dandhy.

Dandhy juga menyoroti Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjeratnya. Menurutnya UU ITE tersebut harus segera direvisi. saya pikir mendesak itu segera mengamendemen UU ITE karena korbannya sudah jelas dan lebih banyak dibanding mengamendemen UU KPK," ujarnya.

Sementara itu Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) bersama LBH Pers meminta agar status tersangka Dandhy dicabut. "Polda Metro Jaya harus mencabut status tersangka terhadap Dandhy Dwi Laksono dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum," kata keterangan tertulis di laman resmi AJI Jakarta.

AJI juga mendesak Polda Metro Jaya untuk menghentikan penangkapan sewenang-wenang seperti yang dilakukan terhadap Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu serta meminta maaf dan merehabilitasi nama baik atas tuduhan yang disangkakan kepada Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo juga didesak untuk mereformasi Polri atas serangkaian kasus kekerasan terhadap jurnalis di Papua dan pada aksi unjuk rasa di berbagai kota pada 23-24 September 2019.

Baca: Jajal Penerbangan Manado-Davao: Begini Kata Wagub

"Selain nama Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu yang menjadi korban penangkapan dan kriminalisasi, jurnalis korban kekerasan aparat antara lain tersebar di Jakarta, Makassar, Palu, dan Jayapura," tulis AJI dalam pernyataan resminya.

Digedor

Diketahui jurnalis dan sutradara film Sexy Killers Dandhy Dwi Laksono baru 15 menit tiba di rumahnya di Jl. Sangat 2 Blok i-2 nomor 16 Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Kamis (26/5) malam. Saat itu ada tamu menggedor-gedor pagar rumahnya. Dandhy kemudian membukakan pagar untuk tamu yang ternyata adalah personel kepolisian.

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menuturkan Dandhy Dwi Laksono tiba di rumahnya pukul 22.30 WIB. Berselang 15 menit kemudian ada tamu yang menggedor pagar rumahnya.

Menurut dia ada empat orang aparat kepolisian mendatangi rumah Dhandy. Mereka mengedor-gedor pagar rumah untuk memberitahu kedatangannya kepada pemiik rumah.

"(Pukul, red) 22.30 WIB, Dandhy Dwi Laksono baru sampai di rumah. (Pukul, red) 22.45 WIB, ada tamu menggedor-gedor pagar rumah lalu dibuka oleh Dandhy," kata Isnur, saat dikonfirmasi, Jumat (27/9).

Fathur bertindak sebagai pimpinan rombongan polisi tersebut. Saat melakukan penangkapan, petugas kepolisian membawa surat perintah penangkapan. Upaya penangkapan itu disaksikan oleh dua orang satpam di rukun tetangga setempat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved