News
7 Fakta Ibu Main Bertiga dengan 2 Anak Kandung, Bapaknya Udah Nggak Kuat : Bahas Soal yang Gede-gede
Dari pengakuan SR pun terungkap fakta demi fakta yang mengejutkan.Seperti fakta bahwa setelah membunuh NP, SR, RS dan RG sempat berhubungan intim.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Biasanya ibu di Sukabumi itu berhubungan intim dengan anaknya saat sang suami berada di luar rumah.
Terungkap pula, anak remaja itu pun menjadikan adik angkatnya yang masih bocah 5 tahun sebagai sasaran.
"Selain kepada ibunya, kedua pelaku ini juga kepada adik angkatnya," kata Kapolres Sukabumi.
ari sinilah kelakuan buruk ibu dan anak pun terbongkar.
Setelah bocah angkat SR dirudapaksa secara bergiliran, ia malah dibunuh oleh ibu dan kakak angkatnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ibu di Sukabumi menghabisi bocah yang merupakan anak angkatnya secara sadis.
Berdasarkan laporan wartawan Tribunjabar.id, SR tega mencekik dan memukul NP menggunakan tanggannya sendiri.
Akibat perbuatan sadis itu, sang anak angkatnya meninggal dunia. (Tribunmanado.co.id/Indri Fransiska Panigoro/Tribungrup)
#7 Fakta Ibu Main Bertiga dengan 2 Anak Kandung, Bapaknya Udah Nggak Kuat : Bahas Soal yang Gede-gede
Tonton:
Bocah 5 Tahun Dijual Ibu Kandung untuk Melayai Pria, Satu Pelanggan Ayah Korban, Tarifnya Rp 80 Ribu
Seorang bocah masih berusia 5 tahun dijual ibu kandung untuk melayanipara pria hidung belang.
Sang ibu yang masih berusia 28 tahun ditangkap polisi di Chachoengsao, Thailand,
Dikutip dari The Nation, pelaku mengaku kepada polisi bahwa putrinya dibeli oleh seorang pria berusia 52 tahun yang dipanggil dengan sebutan "Winai".
Namun pihak polisi terkejut ketika mengetahui bahwa salah satu pelanggan bocah lima tahun untuk berhubungan badan tersebut adalah sang ayah biologis (ayah kandung).
Wanita berusia 28 tahun dan pria 51 tahun tersebut ditangkap polisi ketika melakukan transaksi.
Keduanya ditangkap di sebuah daerah pinggiran di Tambon Nong Yao, distrik Phanom Sarakham, dekat bangkok, Minggu (22/4/2019).
Wanita yang tak disebutkan identitasnya tersebut dilaporkan telah membawa anak itu dua kali seminggu untuk dianiaya dan diperkosa oleh pelanggan.
Sang ibu diduga menerima 200-300 baht atau sekitar Rp80ribu hingga Rp90 ribu setiap kali menjual putrinya.
Kepada polisi, ibu korban menggatakan melakukan hubungan seksual dengan "Winai" beberapa tahun lalu dan kemudian melahirkan bayi perempuan.
Ibu korban juga mengaku telah memberitahu "Winai" bahwa bocah yang diajak berhubungan badan itu anak kandungnya.
Namun Winai menolak menerimanya dan dia telah kemudian membayar pria lain untuk menandatangani akta kelahiran untuk anak tersebut.
Sang ibu didakwa dengan pasal perdagangan anak untuk pelacuran, penahanan ilegal dan pemaksaan terhadap anak.
Sementara laki-laki itu dituduh memperkosa anak di bawah 16 tahun dan penganiayaan anak di bawah 15 tahun.
Sementara korban kini dirawat oleh Kementerian Pembangunan Sosial dan Keamanan Manusia.
Kasus tersebut kini dalam penyelidikan dan menjadi perhatian otoritas Thailand setelah pengaduan diajukan ke Dhamrongtham Centre atas dugaan pelecehan anak.
Ayah Perkosa dan Jual Anak Terungkap saat Hamil 5 Bulan
Kasus serupa juga terjadi di Indonesia, kali ini seorang ayah kandung tega menjual anaknya.
Parahnya anak tersebut juga menjadi korban nafsu bejatnya hingga hamil 5 bulan.
Pencabulan dilakukan setiap hari minggu di sebuah pos kosong di Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang.
Tidak hanya itu, seperti tidak lagi mempunyai hati, korban juga dijual ayah kandungnya kepada sejumlah lelaki hidung belang.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi itu bukan hanya sekali. Bahkan, korban pun hamil," kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).
Korban juga sempat dijual oleh DS kepada laki-laki hidung belang dengan harga Rp 300.000 hingga Rp 500.000.
"Korban pernah dijual tiga kali kepada beberapa laki-laki," katanya.
Aksi bejat tersebut terungkap saat ibu korban curiga dengan perubahan fisik dan psikis anaknya.
Korban kemudian menceritakan apa yang menimpanya. Sang ibu kemudian melaporkan kelakuan DS kepada polisi.
"DS ditahan pada 10 September 2019," ujarnya.
Akibat perbuatannya, DS dijerat Pasal 81 ayat (3) atau 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman bui minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(*)
#Bocah 5 Tahun Dijual Ibu Kandung untuk Melayai Pria, Tarifnya Rp 80 Ribu, Pelanggan Ayah Korban