Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Medsos

Tilang Berujung Maut Tewaskan Zainal Akibat Pemukulan, 9 Polisi Pangkat Brigadir Jadi Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB memeriksa 9 tersangka yang menjadi pelaku pemukulan Zaenal yang semuanya dilakukan oleh oknum Polisi.

(Kolase TribunStyle (KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM)/(KOMPAS.com/IDHAM KHALID))
(Iksan - Keponakan Zaenal (korban) yang menjadi saksi) Viral - Dipukuli hingga Tewas, Puluhan Warga Tuntut Keadilan Zaenal, 14 Oknum Polisi Diperiksa 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebuah kisah viral hari ini tentang kabar terbaru kasus tilang berujung maut yang menewaskan Zaenal Abidin.

Kisah viral hari ini, polisi telah menetapkan 9 oknum polisi yang terlibat dalam pemukulan Zaenal Abidin (29) hingga tewas.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB memeriksa 9 tersangka yang menjadi pelaku pemukulan Zaenal yang semuanya dilakukan oleh oknum polisi.

Polisi telah menetapkan 9 oknum polisi yang menjadi tersangka pemukulan Zaenal dan akan menindak tegas.

Sebelumnya saat dipukuli Zaenal sempat meminta tolong untuk berhenti namun tak didengarkan hingga akhirnya Zaenal tewas.

Kesembilan polisi yang menjadi tersangka sedang menjalani pemeriksaan dan akan langsung ditahan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Kristiadjie.

Inilah suasana pemeriksaan 9 tersangka penganiaya Zainal Abidin (29) di Ruang Ditreskrimum Polda NTB, 9 TKS langsung ditahan setelah jalani pemeriksaan, Rabu (25/9/2019).
Inilah suasana pemeriksaan 9 tersangka penganiaya Zainal Abidin (29) di Ruang Ditreskrimum Polda NTB, 9 TKS langsung ditahan setelah jalani pemeriksaan, Rabu (25/9/2019). ((KOMPAS.com/FITRI R))

"Jadi telah ditetapkan 9 anggota kita sebagai tersangka dengan peran masing masing di 3 tempat kejadian perkara (TKP) menjadi tersangka, dan hari ini langsung akan ditahan," ujar Kristiadjie dilansir TribunStyle dari Kompas.com.

Kesembilan oknum polisi tersebut terdiri dari 7 orang merupakan anggota Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas).

Sementara 2 orang lainnya masing-masing dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan anggota Polsek KP3 Polres Lombok Timur.

"Iya, tadi sudah gelar perkara, penetapan tersangka telah dilakukan dan ditetapkan sembilan orang.

Masing masing tujuh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur, masing-masing satu anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).

Dan anggota Polsek KP3 Polres Lombok Timur," katanya kepada wartawan di Mataram, Selasa (24/9/2019).

Sembilan anggota polisi berpangkat brigadir yang telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka berinisial NH, IWNS, HS, BBA, END, LA, IH, AS dan MA.

Baca: Rekonstruksi Kasus Mayat Wanita Tanpa Celana, Polisi Temukan Hal Janggal yang Beda dari Hasil Visum

Baca: Kronologi Pecahnya Kerusuhan di Wamena yang Tewaskan 16 orang & Ribuan Warga, Dipicu Kabar Hoaks

Baca: Hasil Lengkap Pemenang Penghargaan The Best FIFA 2019

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

Tak hanya itu polisi juga mengungkap tiga tempat lokasi penganiayaan Zaenal.

Yaitu di lapangan Sat Lantas Polres Lombok Timur, mobil Patroli di samping Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan di ruang Unit Tindak Pidana Umum Polres Lombok Timur.

Kejadian bermula saat Zaenal mendatangi satlantas untuk mengambil motor yang ditilang oleh polisi pada Kamis (5/9/2019) silam.

Sebelumnya Zaenal yang merasa marah karena ditilang dan motor diambil lebih dulu memukul polisi.

 "Paman saya yang memukul duluan, memukul pakai tangan, minta motor," ungkap keponakan Zaenal, Ikhsan yang menjadi saksi ketika ikut diajak sang paman ke Satlantas.

Awalnya Ikhsan yang menemani sang paman ke Satlantas pergi untuk memanggil seorang polisi.

Tak hanya di halaman Satlantas, Zaenal juga dipukuli di mobil patroli dengan polisi yang berbeda.

(Iksan - Keponakan Zaenal (korban) yang menjadi saksi)
Viral - Dipukuli hingga Tewas, Puluhan Warga Tuntut Keadilan Zaenal, 14 Oknum Polisi Diperiksa
(Iksan - Keponakan Zaenal (korban) yang menjadi saksi) Viral - Dipukuli hingga Tewas, Puluhan Warga Tuntut Keadilan Zaenal, 14 Oknum Polisi Diperiksa (Kolase TribunStyle (KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM)/(KOMPAS.com/IDHAM KHALID))

"Di atas mobil patroli juga dipukul oleh polisi lain, jumlahnya satu orang, waktu itu dipukul mukanya," ujar Ikhsan.

Ketika dia kembali, Ikhsan sudah melihat Zaenal dipukuli di halaman Satlantas oleh tiga oknum polisi.

Iksan mengungkapkan melihat Zaenal dipukul oleh polisi menggunakan traffic cone atau kerucut lalu lintas.

"Satu polisi yang nyamperin kami, kemudian memanggil polisi yang di ujung, karena dia lama tidak mendengar, kemudian saya disuruh panggil.

Pas baliknya itu, nah di sana lah saya lihat paman saya itu dipukul pakai kerucut," ujar Ikhsan.

Sebelumnya saat dipukuli oleh beberapa oknum polisi, Zaenal Abidin (29) tersebut sempat ucap maaf dan minta tolong agar berhenti dipukul.

Hal tersebut disampaikan oleh keponakan Zaenal, Ikhsan yang menjadi saksi penganiayaan pamannya.

"Pas dipukul di tempat lantas, dia sempat minta tolong polisi, minta maaf, supaya berhenti dipukul," ungkap Ikhsan usai diperiksa sebagai Saksi di Kasubdit lll Polda NTB, Jum'at (20/9/2019) dilansir TribunStyle dari Kompas.com.

Baca: Korea Open 2019 - Rinov Rivaldy/Pitha Haningtyas Mentari Telat Panas

Baca: Seperti Ini Persiapan Gerbang Desa Sulut 2019, Jokowi Akan Dinobatkan Sebagai Bapak Pembangunan

Baca: VIDEO Gempa Bermagnitudo 6,8 Hari Ini, Jalan Sampai Retak, Seperti Ini Kerusakannya!

Namun para polisi tersebut tidak mengindahkan permintaan Zaenal dan tetap memukulinya.

"Sempat minta maaf, tapi tidak tahu dia lanjut (memukul)," kata Ikhsan.

Setelah terjadi perkelahian Zaenal dibawa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk diperiksa.

Tapi naas, saat hendak dibawa Zaenal terjatuh tak sadarkan diri.

Polisi kemudian membawa Zaenal ke Rumah Sakit Umum Selong, Lombok Timur.

Zenal menghembuskan nafas terakhir pada Sabtu (9/9/2019).

9 Polisi yang menjadi tersangka terjerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman rata-rata di atas 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com

Baca: Kilas Balik Kisah Eks Prajurit Cakrabirawa yang Disiksa hingga Lari ke Thailand Pasca G30S/PKI

Baca: Viral Video Gadis Penjual Kue Onde-onde yang Menangis Saat Kapolres Pindah Tugas, Begini Kisahnya

Baca: Cewek Cantik Ini Awalnya Diajak Paman Mancing Ujungnya Malah ke Semak-semak, Hal Tragis pun Terjadi

SUBSCIBE YOUTUBE CHANNEL TRIBUN MANADO OFFICIAL

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved