Breaking News
Minggu, 10 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Artis

RUU KUHP: Orang-orang Ini Paling Diuntungkan dan Pasal-pasal Aneh Dibongkar Hotman Paris Hutapea

Pengacara Hotman Paris Hutapea mengupas satu per satu pasal-pasal aneh RUU KUHP atau Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tayang:
Editor: Indry Panigoro
tribun wow
Hotman Paris Hutapea 

TRIBUNMANADO.CO.ID - RUU KUHP: Orang-orang Ini Paling Diuntungkan dan Pasal-pasal Aneh Dibongkar Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris Hutapea bongkar pasal-pasal aneh RUU KHUP, bisa timbulkan gejolak sosial hingga untungkan gembong narkoba. 

Siapa di balik rancangan undang-undang kontroversi ini?

Pengacara Hotman Paris Hutapea mengupas satu per satu pasal-pasal aneh RUU KUHP atau Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah membaca RUU KUHP itu, ada sejumlah pasal-pasal bermasalah RUU KUHP menurut Hotman Paris Hutapea.

Setidaknya ada 3 pasal-pasal aneh RUU KUHP, kata Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris bahkan menyebut RUU KUHP adalah rancangan undang-undang teraneh di dunia bahkan satu-satunya di dunia. 

Baca: Hotman Paris Diduga Terlibat Kasus Suap, Andar Situmorang Ngaku Telah Laporkan Hotman ke KPK

Baca: Ratusan Pelajar Serang Polisi dengan Batu, Seto Mulyadi: Mudah Sekali Terpengaruh

Baca: 10 Anggota DPRD Ikut Menolak RUU KPK, RKUHP, dan RUU Agraria

Kejanggalan yang ditemukan Hotman Paris Hutapea selain dapat memicu timbulnya masalah sosial, ternyata juga ada yang menguntungkan gembong narkoba.

RUU KUHP adalah rancangan undang-undang yang diusulkan pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi ke DPR untuk dibahas dan disahkan menjadi UU.

Apakah ada pihak-pihak yang dilobi oleh bandar narkoba terkait RUU KUHP?

Hotman Paris Hutapea tidak menyebut secara langsung.

"Siapa yang diuntungkan kalau gembong narkoba melakukan lobi, siapa diuntungkan kalau gembong narkoba melakukan lobi agar hukuman matinya berubah. Anda sendiri yang menjawab," kata Hotman Paris Hutapea melalui sebuah video yang ia bagikan di akun instagramnya, kemarin.

Pasal RUU KUHP untungkan bandar narkoba yang disebut Hotman Paris adalah Pasal 100 RUU KUHP.

"Duh... aku bingung nih. Hanya satu negara yang hukuman mati tapi percobaan 10 tahun. Belum ada satu negara di dunia yang KUHP-nya seperti ini," ujar Hotman Paris Hutapea melalui video yang dibagikan di akun instagramnya.

Pasal hukuman mati dalam RUU KUHP diatur dalam  Pasal 100.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved