Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Refli Harun Pastikan Revisi UU KPK Menghilangkan OTT: Itu Kecerobohan Luar Biasa

Refli menerangkan, prosedur dalam UU KPK yang sudah disetujui pemerintah, membuat operasi tangkap tangan dari KPK tidak akan lagi terlaksana.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
kompas.com
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun berdiskusi dalam acara Polemik Dramaturgi Pemilu Serentak di Jakarta, Sabtu (25/1/2014). Sebelumnya Mahkamah Kontritusi mengabulkan tuntutan koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Yusrli Ihza Mahendra, Effendi Gazali dan kawan-kawan untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilpres secara serentak pada tahun 2019. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Refli Harun Pastikan Revisi UU KPK Menghilangkan OTT: Itu Kecerobohan Luar Biasa

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengkritik persetujuan pemerintah terkait revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Kritikan keras Refly Harun, disampaikannya saat menjadi narasumber acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (25/9/2019).

Refly menyebut kesalahan fatal pemerintah adalah ketika UU KPK itu disetujui.

Menurutnya dalam UU KPK ada dua soal yang bermasalah yaitu prosedur dan substansinya.

Refly menerangkan, prosedur dalam UU KPK yang sudah disetujui pemerintah, membuat operasi tangkap tangan dari KPK tidak akan lagi terlaksana.

"Kalau kita mengikuti prosedur maka tidak adalagi operasi tangkap tangan, dan itu kecerobohan yang luar biasa," tegasnya di depan pembawa acara Aiman Witjaksono.

Baca: Demo Tolak RUU KUHP dan Revisi UU KPK, Pinasang: Berpotensi Alat Kriminalisasi

Baca: Mahasiswa BMr Bersatu Peduli Demokrasi Demo Minta DPRD Dukung Pembatalan RKUHP dan RUU KPK

Baca: 5 Artis Ikut Protes UU KPK dan RKUHP, Kecewa Sikap Jokowi, Ada Tamara Bleszynski hingga Arie Kriting

Refly kemudian mengungkap sisi lain kelemahan dari UU KPK dalam pasal 12 B.

Isi pasal tersebut menjelaskan soal penyadapan yang harus ada izin dari dewan pengawas.

Refly menyebut pengertian pasal tersebut jangan hanya di mengerti sampai disitu saja.

"Coba baca penjelasannya, izin penyadapan diberikan setelah dilakukan gelar perkara di depan dewan pengawasan," ungkapnya

"Bagaimana mungkin kita mengott seseorang, kalau sebelum OTT kita harus melaksanakan gelar perkara. Karena kalau kita mengott orang tanpa sadapan, kita kan nda tau konteksnya seperti apa," jelasnya

Refly pun memberikan satu contoh kasus.

"Misalnya saya memberikan satu tas uang kepada seseorang, kan tidak mungkin ditangkap KPK kalau tidak ada konteks percakapan yang disadap," jelasnya

Mendengar hal tersebut pembawa cara Aiman pun ikut berpikir, semestinya permasalahan ini sudah bisa dibayangkan oleh pembuat Undang-undang dan Pemerintah

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved