Berita Terkini
Refli Harun Pastikan Revisi UU KPK Menghilangkan OTT: Itu Kecerobohan Luar Biasa
Refli menerangkan, prosedur dalam UU KPK yang sudah disetujui pemerintah, membuat operasi tangkap tangan dari KPK tidak akan lagi terlaksana.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Refli Harun Pastikan Revisi UU KPK Menghilangkan OTT: Itu Kecerobohan Luar Biasa
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengkritik persetujuan pemerintah terkait revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Kritikan keras Refly Harun, disampaikannya saat menjadi narasumber acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (25/9/2019).
Refly menyebut kesalahan fatal pemerintah adalah ketika UU KPK itu disetujui.
Menurutnya dalam UU KPK ada dua soal yang bermasalah yaitu prosedur dan substansinya.
Refly menerangkan, prosedur dalam UU KPK yang sudah disetujui pemerintah, membuat operasi tangkap tangan dari KPK tidak akan lagi terlaksana.
"Kalau kita mengikuti prosedur maka tidak adalagi operasi tangkap tangan, dan itu kecerobohan yang luar biasa," tegasnya di depan pembawa acara Aiman Witjaksono.
Baca: Demo Tolak RUU KUHP dan Revisi UU KPK, Pinasang: Berpotensi Alat Kriminalisasi
Baca: Mahasiswa BMr Bersatu Peduli Demokrasi Demo Minta DPRD Dukung Pembatalan RKUHP dan RUU KPK
Baca: 5 Artis Ikut Protes UU KPK dan RKUHP, Kecewa Sikap Jokowi, Ada Tamara Bleszynski hingga Arie Kriting
Refly kemudian mengungkap sisi lain kelemahan dari UU KPK dalam pasal 12 B.
Isi pasal tersebut menjelaskan soal penyadapan yang harus ada izin dari dewan pengawas.
Refly menyebut pengertian pasal tersebut jangan hanya di mengerti sampai disitu saja.
"Coba baca penjelasannya, izin penyadapan diberikan setelah dilakukan gelar perkara di depan dewan pengawasan," ungkapnya
"Bagaimana mungkin kita mengott seseorang, kalau sebelum OTT kita harus melaksanakan gelar perkara. Karena kalau kita mengott orang tanpa sadapan, kita kan nda tau konteksnya seperti apa," jelasnya
Refly pun memberikan satu contoh kasus.
"Misalnya saya memberikan satu tas uang kepada seseorang, kan tidak mungkin ditangkap KPK kalau tidak ada konteks percakapan yang disadap," jelasnya
Mendengar hal tersebut pembawa cara Aiman pun ikut berpikir, semestinya permasalahan ini sudah bisa dibayangkan oleh pembuat Undang-undang dan Pemerintah