News
Pemuda Probolinggo Paksa Setubuhi Nenek 55 Tahun, Endingnya Seperti Ini
saat itulah pelaku mendekap korban dari belakang dan berniat memperkosanya. Situasi lokasi sedang sepi. Korban berupaya melawan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aksi Buhaidi (35) pemuda asal Desa Pandean, Paiton, Kabupaten Probolinggo memaksa setubuhi nenek berusia 55 tahun, A (inisial) berakhir tragis.
Sang nenek menderita luka bacok yang cukup parah, sementara Buhaidi harus mendekam di tahanan.
Kejadian ini berlangsung pada Minggu (22/9/2019) di desa setempat.
Menurut Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurnianto, saat itu pelaku dan korban berpapasan di sawah desa setempat.
Korban usai mengambil rumput.
Nah, saat itulah pelaku mendekap korban dari belakang dan berniat memperkosanya.
Situasi lokasi sedang sepi. Korban berupaya melawan.
Baca: Saat Sedang Sepi, Pria Ini Mendekap Seorang Nenek Dari Belakang, Lakukan Hal Ini, Namun Tak Berhasil
Baca: Nenek 60 Tahun Tewas Dibakar Gara-gara Tagih Utang Rp 14 ribu ke Pelaku, Berikut Kronologinya
Baca: Tak Ingin Dicerai, Istri Relakan Anaknya Berusia 11 Tahun Disetubuhi Suami, Fakta Lain Terungkap
"Karena melawan, pelaku lalu merampas celurit milik korban. Pelaku kemudian membacok korban di bagian tubuhnya. Korban pun dilarikan ke rumah sakit," kata Eddwi dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Rabu (25/9/2019).
Eddwi menambahkan, pelaku sudah berniat dari awal untuk melakukan pemerkosaan tapi gagal hingga berujung pada aksi penganiayaan.
Setelah membacok korban, Buhaidi lalu melarikan diri.
Dua jam kemudian polisi mengejar dan langsung menangkapnya di sekitar balai desa setempat.
Berita populer:
Baca: Najwa Shihab Bingung dengar Jawaban Fahri Hamzah : Muter-muter Itu Kan Lebih Romantis
Baca: VIDEO Najwa Shihab Berkali-kali Minta Fahri Hamzah Jawab Pertanyaan : Permainan Apa Bang Fahri?
Baca: Mulan Jameela Menangis Didemo Jadi Anggota DPR, Tulisan di Spanduk Demonstran Buat Hatinya Hancur
"Dia mengaku melakukan percobaan pemerkosaan karena pengaruh alkohol.
Dari hasil pendalaman, pelaku sudah ada niat memperkosa korban yang sudah memiliki cucu," ujarnya.
Buhaidi dijerat KUHP pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/gadis-14-tahun-ditemukan-terluka-di-bawah-pohon-bambu-diduga-hendak-diperkosa-tetangganya.jpg)