NEWS
Karena Dipicu Cinta Segitiga, Mahasiswi Ini Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara, Buat Laporan Palsu
Mendatangi kantor kepolisian, seorang mahasiswi membuat laporan mengenai pemerkosaan yang dia alami. Kepada polisi dia menceritakan semuanya
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mendatangi kantor kepolisian, seorang mahasiswi membuat laporan mengenai pemerkosaan yang dia alami. Kepada polisi dia menceritakan semuanya.
Polisi pun menerima laporan tersebut dan langsung menindaklanjuti dengan memanggil semua saksi yang ada dalam laporan tersebut.
Polisi memanggil terlapor dan memintainya keterangan. Alhasil semuanya terbongkar. Ternyata hanya laporan palsu.
Mahasiswi tersebut membuat laporan palsu. Apa yang dia laporkan tidak pernah terjadi. Dia pun terancam hukuman penjara.
Mahasiswi tersebut kuliah di Universitas Brawijaya (UB) berinisial RN (19) membuat laporan palsu di Polres Malang Kota.
Dalam laporan tertanggal 29 Agustus 2019 itu RN mengaku diperkosa oleh rekan kampusnya, MBE di dalam sebuah mobil di parkiran UB.
“Si pelapor berinisial RN ini mengaku diperkosa oleh MBE di parkiran kampus pada siang hari,” kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi, Rabu (25/9/2019).
Baca: Nama-Nama Perwira Tinggi TNI Yang Dimutasi, Tiga Pati Pimpin Komando Gabungan Wilayah Pertahanan
Baca: Pasangan Selingkuh Bertengkar Saling Menyalahkan Saat Digerebek Sat Pol PP, Salah Pilih Lokasi
Baca: Unjuk Rasa Hingga Malam Hari, Ratusan Pelajar Diamankan, Tak Hanya SMA, Ada Juga Yang Masih SMP
Facebook Tribun Manado :
Setelah menerima laporan, polisi mendalami kasus itu dengan memeriksa beberapa orang saksi termasuk MBE dan teman kampusnya. Dari sanalah laporan palsu RN terbongkar.
“Dari keterangan MBE, dia bilang sedang mengikuti kuliah pada saat itu. Keterangan MBE dikuatkan oleh temannya dan catatan absensi,” jelas Komang.
Komang mengatakan RN pun akhirnya mengakui laporan yang dibuat palsu. Katanya, laporan itu dilayangkan atas instruksi pacarnya AL yang merasa sakit hati kepada MBE.
“Si AL ini menduga bahwa RN dan MBE terlibat percintaan. Si MBE ini juga teman si AL. Semacam cinta segitiga begitu,” ucapnya.
Komang menambahkan, polisi sedang melengkapi perkara itu dan telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada AL.
Meskipun belum ada penetapan tersangka, pembuat laporan palsu bisa dijerat pasal 242 KUHP ayat 1 juncto 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami masih lengkapi perkara ini. Jika nanti ada yang tidak puas, bisa melaporkan kepada kami,” tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dipicu Cinta Segitiga, Mahasiswi Kampus Negeri Ini Bikin Laporan Pemerkosaan Palsu
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado ;