Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Ini Isi RUU yang Dianggap Kontroversial Selain RKUHP, Hingga RUU Ketenagakerjaan : Termasuk Haid

Pasal-pasal yang menjadi kontroversi antara lain, pasal 81 mengenai cuti haid yang bakal dihapus lantaran nyeri haid

Editor: Indry Panigoro
antara
Mahasiswa demonstrasi di depan gedung DPR RI, Senin (23/9/2019) malam. 

Pasal-pasal yang menjadi kontroversi antara lain, pasal 81 mengenai cuti haid yang bakal dihapus lantaran nyeri haid dapat diatasi dengan obat antinyeri.

Kemudian terdapat Pasal 100 yang menyebut akan menghapuskan fasilitas kesehatan. Lalu ada pula Pasal 151-155 mengenai penetapan PHK.

Dalam draf RUU tersebut, keputusan PHK hanya melalui buruh dan perusahaan tanpa melalui persidangan.

Dalam revisi tersebut, pasal mengenai uang penghargaan masa kerja dan penambahan waktu kerja bagi buruh yang dihapuskan.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri membantah draf tersebut bersumber dari pemerintah. Menurutnya, draf yang berisi revisi UU Ketenagakerjaan tersebut hoaks dan tidak jelas sumbernya.

RUU Pemasyarakatan

DPR dan Pemerintah sepakat untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan).

RUU ini pun juga menuai kontroversi khususnya pada poin terkait pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, salah satunya korupsi.

Selain itu berdasarkan Pasal 9 RUU Pemasyarakatan, narapidana berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran, kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi.

Namun, RUU ini tidak menjelaskan secara spesifik kegiatan rekreasional yang dimaksud.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Arsul Sani menilai, kegiatan rekreasional yang tercantum bukanlah aktivitas plesir atau jalan-jalan melainkan hak untuk bertemu dengan keluarga.

"Rekreasi itu bukan jalan-jalanlah, itu kalau sepemahaman saya, maksudnya adalah misalnya ketemu sama keluarga dan itu berlaku untuk semuanya," ujar Arsul

Selain itu, Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik mengatakan, rancangan UU Pemasyarakatan yang akan disahkan dalam waktu dekat itu, meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dengan demikian aturan mengenai pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999.

Sumber: Kompas.com (Dani Prabowo, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Ihsanuddin, Kristian Erdianto), Mongabay

Selain RKUHP, Ini Isi RUU Lain yang Dianggap Kontroversial

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved