Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Sadis, Dilakukan Seorang Ibu dan Anak Kandung, Membunuh Lalu Berhubungan Terlarang Dekat Mayat

Perbuatan sadis dilakukan seorang ibu bersama anak kandungnya. Setelah melakukan pembunuhan mereka kemudian melakukan hubungan badan terlarang.

IST
ILUSTRASI - Ibu dan anak kandung melakukan hubungan badan 

Dalam konferensi pers terungkap bahwa korban sempat disetubuhi oleh tersangka, pada saat melakukan persetubuhan ibu tersangka yang bernama SR datang dan memarahi tersangka RS, karena tidak menerima teguran ibunya, RS melampiaskan kemarahan terhadap korban NP dengan mencekiknya.

SR ternyata juga ikut melakukan penganiayaan dengan memukul korban, ketika korban sudah dianggap meninggal dunia, keduanya melakukan hubungan terlarang ibu dan anak di depan mayat korban.

Menurut pengakuan tersangka, ibu dan anak kandungnya itu sudah berhubungan badan beberapa kali. (*)

Kasus Serupa

Seorang ayah tiri tega aniaya anak yang masih balita hingga tewas.

Menikahi pria yang baru dikenalnya empat hari justru menjadi malapetaka kepada Danis Aprilia.

Danis mengenal Roni Andriawan (39) lewat aplikasi kencan. Mereka kemudian menikah. Enam hari menikah, Roni melempar anak Danis, Dianwardah (15 bulan) hingga meninggal dunia.

Simak ringkasan berikut :

1. Baru menikah enam hari

Pelaku diketahui baru menikah dengan ibu kandung korban sejak enam hari lalu.

Mereka bertemu melalui aplikasi cari jodoh.

Hal ini diungkapkan saat konferesi pers di Polsek Serang Baru, Jalan Cikarang Cibarusah, Kamis, (29/8/2019).

Danis sambil mengenakan masker mengatakan, dia menikah dengan suami secara siri sejak, 20 Agustus 2019.

Janda beranak satu ini kenal melalui aplikasi cari jodoh selama empat hari dan mantap menerima pinangan Roni.

"Di aplikasi tantan, cari jodoh, kenal 4 hari langsung nikah siri. Saya enggak tahu sama sekali dia cuma bilang istrinya meninggal di Jogja," kata Danis.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved