Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Sadis, Dilakukan Seorang Ibu dan Anak Kandung, Membunuh Lalu Berhubungan Terlarang Dekat Mayat

Perbuatan sadis dilakukan seorang ibu bersama anak kandungnya. Setelah melakukan pembunuhan mereka kemudian melakukan hubungan badan terlarang.

IST
ILUSTRASI - Ibu dan anak kandung melakukan hubungan badan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Perbuatan sadis dilakukan seorang ibu bersama anak kandungnya. Setelah melakukan pembunuhan mereka kemudian melakukan hubungan badan terlarang.

Hal itu terungkap setelah ditemukan sesosok mayat anak perempuan yang tersangkut batu di sungai.

Penyelidikan kemudian dilakukan oleh polisi untuk mengungkap penyebab kematian anak perempuan tersebut.

Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi mengatakan, korban dibunuh oleh ibu angkatnya SR (35) setelah diperkosa oleh kedua saudara angkat korban, yakni RG (16) dan RS (14) di rumahnya di Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Minggu (22/9/2019).

"Adapun cara yang dilakukan oleh RG dan RS ini yaitu melakukan pemerkosaan terhadap korban di depan SR," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi melalui sambungan telepon.

Setelah diperkosa, SR yang merupakan ibu angkat korban langsung mencekik dan memukul korban.

"Setelah korban tewas, pelaku membawa dan membuang korban ke Sungai Cimandiri," katanya.

Baca: Pembunuh Istri dan Selingkuhan Istrinya Menyerahkan Diri, Kini Jalani Sidang, Dituntut 20 Tahun

Baca: Kerusuhan di Wamena, Kapolri dan Panglima TNI Lakukan Hal Yang Sama Seperti di Awal September 2019

Baca: Saat Konferensi Pers APBN 2020, Tiba-Tiba Menteri Keuangan Sri Mulyani Merasa Sedih

Facebook Tribun Manado :

Jasad korban kemudian ditemukan di Sungai Cimandiri oleh warga yang mencari ikan Minggu (22/9) lalu sekitar Pukul 13.00 WIB di Kampung Platar, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.

"Ini perbuatan sadis dan biadab," ujar Kapolres.

Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penemuan mayat bocah perempuan oleh warga.

Tiga orang warga yakni Nuji (30), Nanay (35) dan Mumung (40) yang sedang mencari ikan di Sungai Cimandiri menemukan sesosok mayat anak berkelamin perempuan tersangkut di batu kemudian saksi melaporkan penemuan tersebut kepada aparatur Desa Wangunreja dan Polsek Nyalindung.

Lalu anggota Polsek Nyalindung melakukan olah TKP kemudian diketahui identitas mayat anak tersebut atas nama NP (5), warga Kamlung Bojongloa, Situmekar, Kecamatan Lembur Situ Kota Sukabumi.

Setelah diketahui identitasnya kemudian mayat anak tersebut dibawa ke RS Sekarwangi Cibadak untuk di lakukan autopsi, dari hasil pemeriksaan dokter autopsi diketahui bahwa pada tubuh korban terdapat luka memar melingkar di leher, lidah patah, memar akibat benda tumpul pada kelamin, dan selaput dara robek.

"Berdasarkan hasil autopsi tersebut dilakukan penangkapan terhadap ibu angkat korban dan saudara angkat korban," kata Kapolres.

Baca: Peringatan Dini BMKG Hari Ini Rabu (25/09/2019) Mengenai Gelombang Tinggi, Hujan Petir, Hingga Asap

Baca: Pemuda Ini Sering Main Mobile Legend dan Nongkrong di Warung, Tiba-Tiba Tangkap Teroris, Ternyata

Baca: Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah 2014 - 2034 Dibahas, Wayong : Hasil Akhir Akan Ada Penilaian 

Instagram Tribun Manado :

Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3, pasal 81 dan pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved