Minggu, 12 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demo Mahasiswa

Polisi Tangkap Mahasiswa di Masjid, Pemukulan Direkam Tersembunyi, Tonton Videonya di Sini!

Sebuah video berdurasi 22 detik berisi penangkapan dan pemukulan mahasiswa oleh oknum aparat

Editor: Aldi Ponge
sreenshoot/Istimewa via tribunmakassar
VIRAL VIDEO Oknum Polisi Tangkap Mahasiswa di Masjid, 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi melakukan aksi unjuk rasa di seluruh Indonesia.

Di Makassar, demo mahasiswa berakhir bentrok dengan polisi pada Selasa (24/09/2019).

Beredar video polisi masuk masjid tangkap mahasiswa di dekat DPRD Sulawesi Selatan.

Sebuah video berdurasi 22 detik berisi penangkapan dan pemukulan mahasiswa oleh oknum aparat, beredar Selasa (24/9/2019).

Video tersebut viral di jejaring sosial WhatsApp Group bersama dengan bentrok mahasiswa dan aparat kepolisian saat demonstrasi di gedung DPRD Sulsel, Makassar, Jalan Urip Sumohardjo.

Terkait video tersebut, Dwi seorang pengunjukrasa asal Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar membenarkan kejadian tersebut.

Kepada tribun-timur.com, Dwi mengungkapkan saat kejadian berada di lokasi.

Dwi mengungkapkan saat kejadian berada di lokasi.

Tepatnya di sebuah Masjid yang tidak jauh dari kantor DPRD Sulsel.

"Itu Masjid kayak musallanya pengadilan yang disampingnya Gedung DPRD Sulsel. Saya di lokasi tadi kak. Yang video itu juniorku," kata Dwi kepada tribun-timur.com.

Saat kejadian tersebut, lanjut Dwi, polisi mengarahkan pentungan ke sejumlah mahasiswa dan melakukan penangkapan terhadap mahasiswa yang ada di dalam Masjid.

Tampak pula dalam video tersebut oknum polisi mengenakan sepatu di dalam Masjid saat memburu mahasiswa yang melarikan diri dan bersembunyi.

Salat saat jeda aksi unjuk rasa

Aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPRD di sejumlah daerah hingga DPR RI telah berlangsung selama dua hari ini, Senin-Selasa (23-24/9/2019).

Adapun aksi unjuk rasa ini untuk menyuarakan aksi menolak revisi UU KPK, menolak RKUHP, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Pertanahan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved