News
Istri Curiga, Bos Perusahaan & SPG Diciduk Sedang Berzina di Indekos, Kena RKUHP Kontroversial?
HM digerebek istrinya, Oktaviani L (41) yang berprofesi sebagai salah seorang dosen di perguruan tinggi swasta di Kota Kupang.
Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pasangan bukan suami istri ditangkap saat berduaan di kamar kos.
Kedapatan seorang Bos Perusahaan dan SPG cantik sedang berzinah di sebuah indekos.
Keduanya diciduk istri dari Bos perusahaan setelah membuntuti dan curiga dengan perlakuan sang suami.
Melihat kasus tersebut, apakah masuk dalam RKUHP yang dianggap kontroversial?
Dikutip dari Pos Kupang, Seorang bos perusahaan di Kota Kupang, HM (41) tertangkap basah tengah berduaan dengan pasangan selingkuhnya, LAS (25).
HM digerebek oleh istrinya, Oktaviani L (41) dan polisi di sebuah kosan di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Senin (16/9/2019) lalu.

HM dilaporkan istrinya ke Mapolres Kupang Kota. Atas perbuatannya, HM dikenakan pasal 284 KUHP.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Selasa (23/9/2019) siang.
"Saat ini terlapor menjalani wajib lapor, pasal yang dikenakan yakni pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 sampai 4 tahun kurungan penjara," katanya.
Diberitakan sebelumnya, HM (41), seorang pimpinan pada satu perusahaan di Kota Kupang harus berurusan dengan pihak berwajib.
Baca: Fakta SPG Tewas dalam Kondisi Melahirkan di Kamar Indekos, Tatangga Ingat Jumpa Terakhir dengan AF
Pasalnya, HM tertangkap basah tengah sekamar dengan seorang wanita berinisial LAS (25) yang diduga selingkuhannya di kosan yang terletak di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Senin (16/9/2019) siang.
HM digrebek istrinya, Oktaviani L (41) yang berprofesi sebagai salah seorang dosen di perguruan tinggi swasta di Kota Kupang didampingi aparat kepolisian Resort Kupang Kota.
Polisi lalu menangkap dan mengamankan HM (43) dan LAS (25).
HM sendiri sudah berkeluarga. Sementara LAS diketahui belum berkeluarga dan sehari-hari bekerja sebagai seorang Sales Promotion Girl (SPG) di salah satu produk rokok di Kota Kupang.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Selasa (23/9/2019) siang.