Kasus Pencemaran Nama Baik
Terbaru, Eggi Sudjana Kembali Terjerat Masalah Hukum & Dilaporkan ke Polisi, Kasus Apa?
Sehat yang kembali dikonfirmasi tribunnews.com menegaskan kembali, pihaknya melaporkan atas dugaan melakukan pencemaran nama baik.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terbaru, Eggi Sudjana kembali berurusan dengan hukum.
Dilaporkan ke Polisi atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Eggi Sudjana yang sebelumnya terjerat kasus makar, masih dalam tahap penyelesaian kasus di Pengadilan kembali dilaporkan ke Polisi.
Dikutip dari Tribunnews.com dalam pemberitaan Kompas.com, PT Citra Pembina Sukses Join Operation (CPSJO) melaporkan Eggi Sudjana atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan tersebut dikutip dari kompas.com, terdaftar dalam nomor polisi LP/6078/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 23 September 2019.
Kuasa hukum PT CPSJO, Sehat Damanik mengungkap, Eggi dilaporkan karena berstatus kuasa hukum dari PT Matahari Terang Cemerlang (PT MTC).
"Eggi dituduh mencemarkan nama naik PT CPSJO dengan menyebut perusahaan tersebut telah merugikan PT MTC senilai Rp 145 miliar. Pernyataan Eggi tersebut dikutip empat media online.
"Jadi yang kita laporkan adalah PT Matahari Terang Cemerlang dan juga pengacaranya, Eggi Sudjana karena beliau yang ngomong juga di media. Nanti terserah bagaimana penyidik melakukan penyidikan yang berimbang sehingga akan ketahuan siapa pelakunya," kata Sehat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).

Sehat yang kembali dikonfirmasi tribunnews.com menegaskan kembali, pihaknya melaporkan atas dugaan melakukan pencemaran nama baik.
"Dia (Eggo Sudjana) menjelek-jelekkan klien kita. Membuat seolah-olah kita kita sudah melakukan semacam kontestasi kepada mereka, melakukan penzoliman," ujarnya.
"Mereka menghadirkan kalimat-kalimat yang buruk (di konpers). Kita merasa, karena mereka membuat berita seperti itu, konpers di media, tentu ini fitnah karena kami tidak pernah melakukan Hal seperti itu," katanya lagi.
Catatan: Hingga berita ini diturunkan, tribun masih berusaha mengonfirmasi pihak Egi Sudjana.
*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi
*Sumber Awal: Kompas.com
Baca: Alasan Jokowi Revisi UU KPK Terungkap, Hampir Sama dengan Analisis Fahri Hamzah, Kok Bisa?
Baca: Pemimpin Papua Keluarkan Pernyataan Tegas: Tidak akan Diampuni, Jangan Jadi Korban Referendum
Baca: Penemuan Mayat Wanita Tanpa Celana, Dihabisi Pamannya yang Hendak Menggauli, Ini Kronologinya
Kasus sebelumnya Eggi Sudjana
Diwartakan TribunManado.co.id sebelumnya, sebelum muncul ke publik memimpin massa mendemo KPU dan Bawaslu, Kamis (9/5/2019, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).
Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.
"Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).
Adapun, Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Eggi telah dimintai keterangan sebagai saksi pada 26 April 2019.
Baca: Pengacara Eggi Sudjana Beberkan Permintaan Perlindungan Hukum Kliennya pada Jokowi
Kendati demikian, Eggi tidak menghadiri panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (3/5/2019).
Kala itu, Kuasa Hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, kliennya telah memberikan kuasa terhadap dirinya untuk memenuhi panggilan kedua penyidik.
"Klien kami sudah merasa cukup (menjawab pertanyaan penyidik).
Mau tanya apa lagi? Kalau mau tanya tentang pendapat, silakan datang ke kediaman (Eggi Sudjana) atau kantor kita (tim advokasi Eggi Sudjana)," kata Pitra.
Padahal hari ini, Kamis (9/5/2019), Kivlan Zen dan Eggi Sudjana menginisiasi aksi unjuk rasa di gedung Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dan Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
Eggi mengatakan, unjuk rasa tersebut untuk menuntut KPU dan Bawaslu transparan.
"(Tuntutannya) dibongkar kecurangannya, itu yang kami perjuangkan. Kecurangannya itu sudah masif, terstruktur, dan sistematis," ujar Eggi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/5/2019).
Selain itu, lanjut dia, KPU harus berani mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terbukti melakukan kecurangan.
Ia berharap polisi dapat memproses hukum orang-orang yang melakukan kecurangan dalam penghitungan suara Pilpres 2019.
"Pasal 463 Undang-Undang Pemilu itu mengharuskan KPU diskualifikasi kalau ada capres yang melakukan kecurangan. Sampai hari ini, kan, enggak, dihitung terus (perolehan suara)," katanya.
"Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bagi yang merubah atau mengganti angka-angka (perolehan suara) dalam komputer itu setidaknya dipidana empat tahun. Kok polisi enggak proses," ujar Eggi.
Follow Instagram @tribun_manado:
Baca: Istri Eggi Sudjana Curhat ke Fadli Zon: Ini Permintaan Keluarga kepada Polisi
Adapun, massa yang tergabung dalam Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) akan melakukan aksi unjuk rasa di gedung KPU dan Bawaslu, Kamis.
Surat pemberitahuan pelaksanaan aksi unjuk rasa itu telah disampaikan ke Polda Metro Jaya, Rabu (7/5/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya mengerahkan 11.000 personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa tersebut. "Kami siapkan 11.000 personel (gabungan)," kata Argo.
Reaksi Eggi setelah Ditetapkan jadi Tersangka
Eggi Sudjana akan menempuh upaya hukum atas penetapannya sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.
"Yang jelas kami akan melakukan upaya hukum atau tindakan hukum terhadap penetapan tersangka itu," kata Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).
Baca: Jenguk Eggi Sudjana dan Lieus: Ternyata Ini yang Dibawa Prabowo
Pitra mengatakan, upaya hukum yang akan ditempuh adalah pengajuan gelar perkara dengan menghadirkan saksi ahli bahasa, tata negara, dan pidana.
Menurut Pitra, pihaknya telah mengajukan gelar perkara tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya sebelum Eggi ditetapkan sebagai tersangka.
"Upaya hukumnya, kan, kami sedang mengajukan gelar perkara.
Kami minta diperiksa saksi ahli, kan, kami sudah mengajukan kemarin (sebelum ditetapkan tersangka).
Seharusnya, kemarin gelar perkara dulu sama kami," ujarnya.
Tonton dan Subscribe Kanal Youtube Tribun Manado:
*Artikel ini dikompilasi dari artikel Kompas.com/Tribunnews.com