Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pencemaran Nama Baik

Terbaru, Eggi Sudjana Kembali Terjerat Masalah Hukum & Dilaporkan ke Polisi, Kasus Apa?

Sehat yang kembali dikonfirmasi tribunnews.com menegaskan kembali, pihaknya melaporkan atas dugaan melakukan pencemaran nama baik.

Editor: Frandi Piring
(Fachri Fachrudin/kompas.com)
Pengacara PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Eggi Sudjana di Kantor Baresksim Mabes Polri yang sementara bertempat di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017) 

Ia berharap polisi dapat memproses hukum orang-orang yang melakukan kecurangan dalam penghitungan suara Pilpres 2019.

"Pasal 463 Undang-Undang Pemilu itu mengharuskan KPU diskualifikasi kalau ada capres yang melakukan kecurangan. Sampai hari ini, kan, enggak, dihitung terus (perolehan suara)," katanya.

"Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bagi yang merubah atau mengganti angka-angka (perolehan suara) dalam komputer itu setidaknya dipidana empat tahun. Kok polisi enggak proses," ujar Eggi.

Follow Instagram @tribun_manado:

Baca: Istri Eggi Sudjana Curhat ke Fadli Zon: Ini Permintaan Keluarga kepada Polisi

Adapun, massa yang tergabung dalam Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) akan melakukan aksi unjuk rasa di gedung KPU dan Bawaslu, Kamis.

Surat pemberitahuan pelaksanaan aksi unjuk rasa itu telah disampaikan ke Polda Metro Jaya, Rabu (7/5/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya mengerahkan 11.000 personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa tersebut. "Kami siapkan 11.000 personel (gabungan)," kata Argo.

Reaksi Eggi setelah Ditetapkan jadi Tersangka

Eggi Sudjana akan menempuh upaya hukum atas penetapannya sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.

"Yang jelas kami akan melakukan upaya hukum atau tindakan hukum terhadap penetapan tersangka itu," kata Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).

Baca: Jenguk Eggi Sudjana dan Lieus: Ternyata Ini yang Dibawa Prabowo

Pitra mengatakan, upaya hukum yang akan ditempuh adalah pengajuan gelar perkara dengan menghadirkan saksi ahli bahasa, tata negara, dan pidana.

Menurut Pitra, pihaknya telah mengajukan gelar perkara tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya sebelum Eggi ditetapkan sebagai tersangka.

"Upaya hukumnya, kan, kami sedang mengajukan gelar perkara.

Kami minta diperiksa saksi ahli, kan, kami sudah mengajukan kemarin (sebelum ditetapkan tersangka).

Seharusnya, kemarin gelar perkara dulu sama kami," ujarnya. 

Tonton dan Subscribe Kanal Youtube Tribun Manado:

*Artikel ini dikompilasi dari artikel Kompas.com/Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved