Sulut Maju

ATR/BPN Keluarkan 4 Layanan Elektronik Bidang Pertanahan, Masyarakat Bebas Akses dari Mana Saja

ISTIMEWA
ATR/BPN Keluarkan 4 Layanan Elektronik Bidang Pertanahan, Masyarakat Bebas Akses dari Mana Saja 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan 4 layanan elektronik bagi masyarakat.

Hal itu dibeber Edwin Silangen, Sekprov Sulawesi Utara (Sulut), kala memimpin sebagai Inspektur Upacara (Irup) Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) ke-59 tingkat Provinsi Sulut yang digelar di Halaman Kantor Wilayah ATR/BPN Sulut, Selasa (24/09/2019).

4 layanan elektronik terkait pertanahan yang bisa diakses masyarakat yaitu hak tanggungan, layanan informasi, zona nilai tanah, surat keterangan pendaftaran tanah dan informasi bidang.

“Layanan elektronik akan terus ditambah sehingga motto Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional kini lebih baik akan benar-benar terwujud,” ungkap Silangen.

Kegiatan ini mengangkat tema ATR/BPN menuju penataan ruang dan pelayanan pertanahan yang berkapasitas hukum dan modern.

Ia mengimbau seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN baik di pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara tepat dan transparan melalui teknologi digital.

“Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menggagas program transportasi digital, di mana layanan pertanahan dapat diakses oleh masyarakat secara elektronik dari mana saja dan kapan saja sehingga menjadi efektif, efisien dan transparan,” kata Silangen.

Lebih jauh, masih dalam sambutan, Silangen menyatakan optimis visi Kementerian ATR/BPN pada tahun 2025 menjadi institusi pelayanan berstandar dunia akan terwujud dengan target seluruh bidang tanah terdaftar dan digitalisasi seluruh arsip dan warkah selesai.

Pada upacara tersebut Sekdaprov Silangen didampingi Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulut Fredi Kolintama menyerahkan penghargaan tanda satya lancana kepada pegawai Kantor ATR/BPN Sulut dan penyerahan sertifikat hak tanah kepada perwakilan masyarakat.

(Tribunmanado.co.id/Ryo Noor)

BERITA TERPOPULER :

Baca: Kader Gerindra Demo Terpilihnya Mulan Jameela: Prabowo Akan Digugat

Baca: Alasan Jokowi Revisi UU KPK Terungkap, Hampir Sama dengan Analisis Fahri Hamzah, Kok Bisa?

Baca: Pemimpin Papua Keluarkan Pernyataan Tegas: Tidak akan Diampuni, Jangan Jadi Korban Referendum

TONTON JUGA :