Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Spanduk Anak Presiden Calwalkot Dicopot Satpol PP, Kabid: Gibran? Saya Tidak Kenal, Sikat Saja!

Tak terkecuali spanduk Gibran Rakabuming Raka yang belum diketahui siapa pemasangnya.

Editor: Frandi Piring
Istimewa
Petugas Satpol PP Kota Surakarta mencopoti spanduk Gibran Rakabuming Raka yang terpasang di Jalan Ki Mangungsarkoro Surakarta, Minggu (22/9/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Spanduk Gibran Rakabuming Raka di beberapa lokasi dicopot Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Satpol PP Kota Surakarta, pada Minggu (22/9/2019) mencopot spanduk anak Presiden Jokowi tersebut.

Di mana, spanduk dengan gambar wajah Gibran itu tidak memiliki izin.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Agus Sis Wuryanto menyampaikan, pihaknya tak pandang bulu dalam menertibkan pemasangan reklame dan spanduk yang menyalahi aturan.

"Saya tidak tahu Mas Gibran atau siapa, saya tidak kenal. Yang saya tahu itu ditempatkan tidak sesuai peruntukannya,” kata Agus melalui telepon, Minggu (22/9/2019) siang..

"Jadi Gibran siapa, Jokowi siapa, kalau melanggar (memasang spanduk) ya sikat, gitu saja," imbuhnya.

Spanduk yang diduga dukungan kepada 'Gibran Rakabuming Raka' dalam Pilkada Solo 2020 yang terpasang di Jalan RM Said, Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Solo, Minggu (22/9/2019).
Spanduk yang diduga dukungan kepada 'Gibran Rakabuming Raka' dalam Pilkada Solo 2020 yang terpasang di Jalan RM Said, Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Solo, Minggu (22/9/2019). (TribunSolo.com/Adi Surya)

Dia tak tahu menahu pihak mana yang memasang spanduk Gibran yang berbau kampanye, jelang Pilkada 2020 di Kota Surakarta.

Berdasar data petugas, ada 8 spanduk Gibran yang dicopot dari lokasi pemasangan berbeda.

Kebanyakan spanduk Gibran, ujar dia, dipasang pada saat Satpol PP tidak berpatroli.

"Mereka biasanya nilapke (menunggu kelengahan) kami. Kalau ketemu saya, ya pasti saya tegur, hentikan. Pasti saya tanya, izinnya mana? Perintahnya siapa? Dari mana? Langsung kami panggil," tegasnya.

Agus menyebut, pemasangan spanduk yang menyalahi aturan.

Biasanya dipasang di tiang listrik, pohon, dan fasilitas umum lainnya.

Petugas Satpol PP Kota Surakarta mencopoti spanduk Gibran Rakabuming Raka yang terpasang di Jalan Ki Mangungsarkoro Surakarta, Minggu (22/9/2019).
Petugas Satpol PP Kota Surakarta mencopoti spanduk Gibran Rakabuming Raka yang terpasang di Jalan Ki Mangungsarkoro Surakarta, Minggu (22/9/2019). (Istimewa)

Pantauan Tribunjateng.com, ada lima titik yang dipasangi spanduk putra sulung Presiden Joko Widodo itu, dalam tiga hari terakhir.

Meliputi perlintasan KA di Joglo area Jalan Juanda, Jalan Kapten Mulyadi, Jalan Veteran, dan Jalan Imam Bonjol.

Baca: Selvi Ananda Menantu Presiden Jokowi, Ternyata Pernah Jadi Penjaga Warung Makan, Gibran Ikut Bantu

Follow Instagram @tribun_manado:

Baca: Gibran Beri Signal Bertarung di Pilwako Solo: Kalau Pendaftaran Sudah Dibuka Ngabarin Saya

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved