Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Setelah Buron Hampir Satu Tahun, Midun Tersangka Penganiayaan Diringkus Resmob Tomohon

Midun diamankan di Desa Tiwoho Kecamatan Wori. Kejadian yang membuatnya ditangkap terjadi pada tahun 2018.

Penulis: | Editor: Maickel Karundeng
istimewa
Setelah Buron Hampir Satu Tahun, Midun Tersangka Penganiayaan Diringkus Resmob Tomohon 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Resmob Tomohon telah mengamankan tersangka tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Tersangka kena pasal 170 KUHP atas nama Vero Deki Mangempis alias Midun.

Midun diamankan di Desa Tiwoho Kecamatan Wori. Kejadian yang membuatnya ditangkap terjadi pada tahun 2018.

Setelah kejadian TSK melarikan diri di beberapa tempat sebelum berhasil diamankan.

Kepala Tim Resmob Bripka Bima Pusung mengatakan, penangkapan dilakukan Senin (23/9/2019) sekitar pukul 01.00. Itu setelah tim melakukan pengembangan dan pencarian terhadap TSK yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu.

Sekitar seminggu yang lalu tim mendapat informasi bahwa TSK berada di wilayah Manado tepatnya di Kelurahan Bahu.

"Selanjutnya tim melakukan pengejaran di daerah tersebut. Akan tetapi,TSK tidak berada di situ melainkan berpindah-pindah tempat tetapi hanya di seputaran wilayah Manado," katanya.

Tim selanjutnya mengumpulkan informasi dan mengetahui keberadaan TSK berada di Desa Tiwoho Kecamatan Wori. Kemudian pada Minggu (22/9/2019) sekitar pukul 22.00 Tim langsung menuju Ke Desa Tiwoho.

"Tim mendapat informasi TSK berada di salah satu pesta Hari Ulang Tahun di Desa Tiwoho. Pada pukul 00.30 tim sudah berada di seputaran lokasi keberadaan TSK," ujar Bripka Bima.

Tim membagi dua regu karena posisi TSK pada saat itu sementara pesta miras bersama teman - temannya di depan salah salah rumah yang masih terhubung dengan tenda pesta HUT tersebut. Tim langsung menangkap TSK yang sementara duduk.

"Pada saat penangkapan terhadap TSK ada teman-teman tersangka yang melakukan perlawanan. Akan tetapi tim sigap merespon perlawanan tersebut dan situasi bisa di kendalikan," ujarnya.

Selanjutnya Tim membawa tersangka ke Polsek Tomohon Utara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya

Pelaku bernama Vero Deki Mangempis alias Midun (27), pekerjaan swasta, alamat kelurahan Bumi Beringin lingkungan IV Kota Manado.

DasarPenangkapan ialah Daftar Pencarian Orang No. Pol : DPO / 04 / XII / Reskrim, Tanggal 27 Desember 2018 a.n VERO DEKY MANGEMPIS alias MIDUN alias IKANG TUDE. Barang bukti dalam pencarian.

DPO terlibat aksi penganiayaan secara bersama-sama dengan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Tinoor 2 (dua) Kecamatan Tomohon Utara pada Rabu 28 November 2018 sekitar pukul 22.20 wita terhadap korban Romy Tambahani alias Ali (36) warga di Kelurahan Tinoor 2 (dua).

Baca: Wanita 24 Tahun Ini Melahirkan Bayi Yang Memiliki Banyak Kaki dan Tangan

Baca: Baru Sekali Berhubungan, Seva Langsung Diamankan Polisi

Baca: Penemuan Mayat Wanita SPG, Posisi Sedang Melahirkan, Tewas saat Kepala Bayi Sudah Keluar

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

Baca: Kabar Pemeran Video Emak-emak Rebutan Rendang yang Viral hingga Cara SASA untuk Persatukan Bangsa

Baca: Kedua Pemeran Video Mesum di Mobil Bergoyang Berstatus Guru Honorer Mendapat Sanksi Pemecatan

Baca: PT KAI Langsung Minta Maaf Terkait Viralnya Toilet Tanpa Sekat di Stasion Ciamis

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

Baca: Hasil Liga Inggris West Ham vs Manchester United, Setan Merah Telan Pil Pahit di London Stadium

Baca: Tujuh Jenis Makanan untuk Menurunkan Koleserol

Baca: Atasi Panu Dengan Jeruk Nipis, Begini Caranya

SUBSCIBE YOUTUBE CHANNEL TRIBUN MANADO OFFICIAL

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved