News
Setelah Buron Hampir Satu Tahun, Midun Tersangka Penganiayaan Diringkus Resmob Tomohon
Midun diamankan di Desa Tiwoho Kecamatan Wori. Kejadian yang membuatnya ditangkap terjadi pada tahun 2018.
Penulis: | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Resmob Tomohon telah mengamankan tersangka tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Tersangka kena pasal 170 KUHP atas nama Vero Deki Mangempis alias Midun.
Midun diamankan di Desa Tiwoho Kecamatan Wori. Kejadian yang membuatnya ditangkap terjadi pada tahun 2018.
Setelah kejadian TSK melarikan diri di beberapa tempat sebelum berhasil diamankan.
Kepala Tim Resmob Bripka Bima Pusung mengatakan, penangkapan dilakukan Senin (23/9/2019) sekitar pukul 01.00. Itu setelah tim melakukan pengembangan dan pencarian terhadap TSK yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu.
Sekitar seminggu yang lalu tim mendapat informasi bahwa TSK berada di wilayah Manado tepatnya di Kelurahan Bahu.
"Selanjutnya tim melakukan pengejaran di daerah tersebut. Akan tetapi,TSK tidak berada di situ melainkan berpindah-pindah tempat tetapi hanya di seputaran wilayah Manado," katanya.
Tim selanjutnya mengumpulkan informasi dan mengetahui keberadaan TSK berada di Desa Tiwoho Kecamatan Wori. Kemudian pada Minggu (22/9/2019) sekitar pukul 22.00 Tim langsung menuju Ke Desa Tiwoho.
"Tim mendapat informasi TSK berada di salah satu pesta Hari Ulang Tahun di Desa Tiwoho. Pada pukul 00.30 tim sudah berada di seputaran lokasi keberadaan TSK," ujar Bripka Bima.
Tim membagi dua regu karena posisi TSK pada saat itu sementara pesta miras bersama teman - temannya di depan salah salah rumah yang masih terhubung dengan tenda pesta HUT tersebut. Tim langsung menangkap TSK yang sementara duduk.
"Pada saat penangkapan terhadap TSK ada teman-teman tersangka yang melakukan perlawanan. Akan tetapi tim sigap merespon perlawanan tersebut dan situasi bisa di kendalikan," ujarnya.
Selanjutnya Tim membawa tersangka ke Polsek Tomohon Utara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya
Pelaku bernama Vero Deki Mangempis alias Midun (27), pekerjaan swasta, alamat kelurahan Bumi Beringin lingkungan IV Kota Manado.
DasarPenangkapan ialah Daftar Pencarian Orang No. Pol : DPO / 04 / XII / Reskrim, Tanggal 27 Desember 2018 a.n VERO DEKY MANGEMPIS alias MIDUN alias IKANG TUDE. Barang bukti dalam pencarian.
DPO terlibat aksi penganiayaan secara bersama-sama dengan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Tinoor 2 (dua) Kecamatan Tomohon Utara pada Rabu 28 November 2018 sekitar pukul 22.20 wita terhadap korban Romy Tambahani alias Ali (36) warga di Kelurahan Tinoor 2 (dua).
Baca: Wanita 24 Tahun Ini Melahirkan Bayi Yang Memiliki Banyak Kaki dan Tangan
Baca: Baru Sekali Berhubungan, Seva Langsung Diamankan Polisi
Baca: Penemuan Mayat Wanita SPG, Posisi Sedang Melahirkan, Tewas saat Kepala Bayi Sudah Keluar
FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO
Baca: Kabar Pemeran Video Emak-emak Rebutan Rendang yang Viral hingga Cara SASA untuk Persatukan Bangsa
Baca: Kedua Pemeran Video Mesum di Mobil Bergoyang Berstatus Guru Honorer Mendapat Sanksi Pemecatan
Baca: PT KAI Langsung Minta Maaf Terkait Viralnya Toilet Tanpa Sekat di Stasion Ciamis
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO
Baca: Hasil Liga Inggris West Ham vs Manchester United, Setan Merah Telan Pil Pahit di London Stadium
Baca: Tujuh Jenis Makanan untuk Menurunkan Koleserol
Baca: Atasi Panu Dengan Jeruk Nipis, Begini Caranya
SUBSCIBE YOUTUBE CHANNEL TRIBUN MANADO OFFICIAL