Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran Lahan di Danowudu

Dua dari enam terduga pelaku pembakaran lahan di Kota Bitung bakal diproses lanjut oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Ranowulu

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Tersangka Pembakar Lahan 

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran Lahan di Danowudu

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua dari enam terduga pelaku pembakaran lahan di Kota Bitung bakal diproses lanjut oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Ranowulu.

Iptu Wayan Budiartha Kapolsek Ranowulu menerangkan, proses lanjut terhadap dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.

"Ada dua tersangka dala m kasus ini dan hari ini juga langsung kami tahan yaitu L alias dan LP alias LA," kata Kapolsek, Senin (23/9/2019).

Dijelaskan kapolsek, para tersangka kepergok warga sekitar dan aparat saat sedang melakukan pembakaran lahan, di Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Hasil gelar perkara dan pemeriksaan di lapangan didapati luasan lahan yang terbakar akibat ulah kedua orang tersangka ini sekitar 2 hektare.

Atas perbuatannya kedua tersangka diancam dengan pidana paling lama 10 tahun, sebagaimana pasal 108 undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

BERITA POPULER:

> Penemuan Mayat Wanita SPG, Posisi Sedang Melahirkan, Tewas saat Kepala Bayi Sudah Keluar

> Tunjangan Tambahan Penghasilan PNS Tak Lagi Dihitung Berdasarkan Disiplin dan Kinerja

> Mamah Muda Cantik Ceritakan Kisah Saat Didatangi Mantan di Villa, Risnawati: Saya Trauma

Sebelumnya warga Kelurahan Duasudara Kecamatan Ranowulu, berhasil memergoki sejumlah warga tengah melakukan aktivitas pembakaran lahan di kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu pada Sabtu (21/9/201).

Dari informasi yang dirangkum, ada enam orang yang kepergok warga kemudian langsung dilaporkan ke pihak yang berwajib Polsek Ranowulu.

Mereka kemudian dibawa ke kantor polisi karena kedapatan membakar lahan perkebunan Sosor di Kelurahan Danowudu milik dari warga Yan Muntuan dan Niko Tengker.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO

Pihak polsek Ranowulu langsung melakukan lidik terhadap ke enam terduga, diperoleh informasi mereka bermaksud melakukan pembersihan lokasi perkebunan dengan cara membakar.

Adapun keenam warga L alias Lan, warga Kelurahan Pinokalan, L alias Ari, L alias Ode (33), L alias Ene (72), S alias SA (36) dan L alias Esa (72) kesemuanya warga Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung.

Dari empat terduga pelaku, satu di antaranya seorang oknum wartawan tabloid, sisanya bekerja sebagai tani termasuk dua orang tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved