Berita Nasional
Meski Veronica Koman Masuk DPO, Masih Tetap Sebar Konten Kerusuhan Papua
Diketahui Veronica Koman sudah resmi ditetapkan sebagai DPO kasus penyebaran hoaks sejak Jumat (20/09/2019).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aktivis Veronica Koman masih aktif unggah tulisan di twitter.
Padahal ia sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia gencar membagikan kondisi Papua saat ini.
Diketahui Veronica Koman sudah resmi ditetapkan sebagai DPO kasus penyebaran hoaks sejak Jumat (20/09/2019).
Hal itu berarti Veronica sudah 3 hari menjadi DPO Polda Jawa Timur.
Meski demikian, lewat akun twitternya, Veronica masih aktif membagikan foto dan video Papua saat ini.
Pantuan Wartakotalive.com, sejak Jumat lalu Veronica masih membagikan video-video terkait Papua.
Misalnya saja Jumat lalu, Veronica membagikan sebuah foto sekelompok pemuda Papua yang terkurung di dalam sel tahanan.
Veronica menjelaskan foto itu diambil di Timika, Papua Barat, Jumat (20/9/2019).
“Papua Barat, 23 orang ditangkap kemarin karena menghadiri acara tradisional masyarakat, beberapa dari mereka dipukuli,” tulis Veronica.
Selain menyebarkan konten tersebut, Veronica Koman bagikan foto-foto kekerasan yang terjadi di Papua.
Beberapa foto memperlihatkan pelajar Papua yang terluka.
Veronica juga membagikan video-video kerusuhan di Papua.
Terlihat beberapa bangunan dibakar masa.
Hingga Senin (23/9/2019) Veronica juga membagikan foto-foto di Bandar Udara Wamena, Papua Barat.
Di foto itu terlihat terdapat asap yang mengepul di beberapa titik Bandara.

Masih Dipantau Polri
Juru bicara Polri Brigjen Dedi Prasetyo buka suara soal Veronica yang masih aktif di media sosial dan menyebarkan konten kerusuhan.
Hingga kini kata Dedi, pihaknya masih memantau media sosial Veronica.
“Iya, sudah kami monitor dan akan dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi,” kata Dedi lewat pesan What’s App.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terjebak unggahan provokasi.
“Untuk masyarakat bijak dan smart dalam menggunakan media sosial,” imbau Dedi.
Dedi mengimbau masyarakat untuk menghindari unggahan yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
Veronica DPO
Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya Pihak Kepolisian Polda Jawa Timur tetapkan Veronica Koman sebagai DPO tersangka kasus hoaks di Asrama Papua.
Terkait Veronica Koman DPO tersangka kasus hoaks di asrama Papua, dinyatakan langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat (20/9/2019).
Diketahui, penetapan Veronica Koman jadi DPO polisi, lantaran sebelumnya Vernonika Koman mangkir panggilan penyidik sebanyak 3 kali.
"Setelah melakukan gelar di Bareskrim dengan Hubinter dengan Kabaresrkrim bahwa kami sudah mengeluarkan DPO ya yang kami nanti akan menunjukkan, dan surat untuk permintaan retnotis,"
"Yang mana kemarin dari hasil gelar, pihak hubinter melalui interpol sudah berkomunikasi dengan kementerian luar negeri dan dengan KBRI"
"dan saya mendapat kabar, sudah mereka sudah ada komunikasi langsung dengan pihak KBRI. Isi komunikasinya kami tidak tahu tapi sudah komunikasi,"
"Dan saat ini kami sudah mengeluarkan DPO, yang mana kemarin sudah melakukan upaya paksa dari pihak penyidik, yakni melakukan pencaharian ke rumah yang di Jakarta dan melakukan penggeledahan demikian"
"dan pada saat mencari yang bersangkutan tidak ada, dan kita melakukan penggeledahan dan dari situ kami mengeluarkan DPO," ucap Luki seperti dikutip WartaKotaLive dari akun Facebook Metrotv.
Veronica Koman yang kini tinggal di Sydney bisa diserahkan Pemerintah Australia ke interpol jika ada permintaan Indonesia.
Pemerintah Australia akan serahkan Veronica Koman ke interpol.
Penyerangan Veronica Koman dari Australia ke interpol jika ada permintaan dari Pemerintah Indonesia.
Saat ini, Veronica Koman diperkirakan berada di Sydney, Australia.
Prosedur ini bisa terjadi jika Indonesia menerbitkan "red notice" ke Interpol.
Media The Guardian hari ini Rabu (18/9/2019) melaporkan bahwa pihak berwajib Australia tampaknya menolak untuk mengesampingkan penyerahan Veronica yang kini dijadikan tersangka dalam kasus Papua.
Veronica merupakan pengacara HAM asal Indonesia yang kini tinggal di Australia, dan sedang diburu oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena diduga terkait kasus kerusuhan di Papua.
Polisi menyebut informasi yang disebar Veronica sebagai hoaks serta menuduhnya menerima aliran dana untuk memprovokasi kasus Papua.
Pasal-pasal pidana yang dituduhkan polisi ke Veronica mengandung ancaman hukuman penjara hingga enam tahun jika dinyatakan bersalah di pengadilan.
Kepada ABC Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Frans Barung Mangera mengatakan jika Veronica tidak melapor ke polisi pada hari Rabu (18/9/2019) ini, maka pihaknya akan menerbitkan "red notice" lewat Interpol untuk penangkapannya.
"Tidak ada intimidasi, yang ada penegakkan hukum secara profesional melalui gelar kerja sama internasional melalui Kemenlu dan jalur polisi internasional," ujar Kombes Frans Barung Mangera.
(Wartakotalive/Desy Selviany)
BERITA TERPOPULER :
Baca: Vanessa Angel Dapat Kado Mobil Miliaran Rupiah dari Mas Be, Bahagia hingga Bagi-bagi Pisang di Jalan
Baca: Terbaru, Momen Mesra Ahok & Puput Nastiti Devi Jelang Hari Lahir Buah Cinta Mereka Dede Yosafat
Baca: Papua Rusuh Dipicu Guru, Gedung Pemerintah Dibakar dan Terdengar Tembakan
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Masuk DPO Veronica Koman Masih Sebar Konten Kerusuhan Papua, Ini Peringatan Tegas Polri